Home Hukum Sempit, Jalan Depan Kantor Kecamatan Gatak Berlakukan Searah

Sempit, Jalan Depan Kantor Kecamatan Gatak Berlakukan Searah

Sukoharjo, Gatra.com- Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo bakal menerapkan sistem satu arah (SSA) di jalan depan Kecamatan Gatak hingga simpang 4 Desa Trosemi. Sistem satu arah diberlakukan karena jalanan sempit sulit untuk saling simpang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan, kebijakan SSA di jalan depan kantor Kecamatan Gatak akan mulai diberlakukan mulai 22 Maret 2021. Kebijakan SSA tidak berlaku selama 24 jam nonstop.

"SSA akan berlaku mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 petang," kata Toni Sri Buntoro, Senin (15/3).

Menurut Toni SSA berlaku untuk kendaraan roda 4 atau lebih, dari arah Kartasura atau Solo atau dari Barat, dilarang ke arah Timur. Namun, bisa melalui belok kanan ke arah kantor Kelurahan Blimbing dan belok kiri melalui jalan depan Polsek Gatak. 

"Kita sudah mulai memasang rambu-rambu, tapi rambunya masih kita tutup. Karena kan belum berlaku," ujarnya.

Toni membeberkan bahwa kebijakan SSA merupakan langkah nyata menjawab keluhan warga masyarakat. Jalan tersebut sempit, sulit untuk saling simpang kendaraan roda 4 atau lebih.

"Lalu lintas tidak terlalu padat sebenarnya. Tapi jalannya sempit. Kalau simpangan membahayakan pengguna jalan," bebernya.

Toni menambahkan, jika sudah SSA sudah berjalan, maka kedepan tetap dilakukan evaluasi dan kajian untuk kelancaran lalu lintas. Pasalnya, kebijakan ini diberlakukan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

"Sudah sering terjadi kendaraan terperosok ke sawah karena bersimpangan," tandasnya.

797