Batam, Gatra.com- Okta (28) dan Aulia Reza alias Reza (22 tahun), diringkus Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri karena terlibat pembegalan di Batam, Selasa (16/3). Para pelaku dihadiahi pelor panas petugas lantaran melawan saat hendak dibekuk.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka Okta awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi sosial media 'Tantan', dua tersangka ini kemudian merencanakan aksi kejahatan. Modusnya korban diajak kencan, yang kemudian harta bendanya dirampas dengan kekerasan.
Kedua pelaku dikenal ganas pada korbannya. "Otak pelaku yakni Reza yang merupakan residivis kambuhan kasus serupa, yang baru bebas penjara. Para pelaku tak segan melukai korbannya apabila melawan," katanya, Selasa (16/3) di Batam.
Korban, kata Arie, mengalami luka-luka diwajah dan bagian tubuh lain akibat pukulan para tersangka saat mempertahankan harta bendanya. Selain itu, korban perampasan yang merupakan perempuan muda itu, juga mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta
"Pelaku kita amankan saat ingin menjual barang hasil rampasan. Pelaku ini juga terpaksa diambil tindakan tegas oleh petugas, lantaran berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan barang bukti hasil kejahatanya yang dibuang ditumpukan sampah," ujarnya.
Kapada masyarakat, Arie menghimbau, apabila pernah menjadi korban pembegalan atau aksi kejahatan jalanan lain, diharapkan langsung melapor kepada pihak Kepolisian terdekat untu segera ditindaklanjuti.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.