Home Hukum Rizieq Dkk Lolos dari Dakwaan JPU

Rizieq Dkk Lolos dari Dakwaan JPU

Jakarta, Gatra.com – Terdakwa Mohammad. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab dan 6 orang kawannya (dkk), untuk sementara lolos dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Terdakwa Rizieq dkk lolos dari dakwaan JPU karena meninggalkan persidangan (walkout) yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim pada Selasa (16/3).

Awalnya, Majelis Hakim PN Jaktim menggelar sidang terdakwa Rizieq secara daring atau virtual. Rizieq dkk beserta JPU menjalani sidang dari Bareskrim Polri. Majelis kemudian memeriksa identitas para terdakwa.

Selepas itu, Tim Kuasa Hukum Rizieq menyampaikan interupsi. Mereka menginginkan agar Majelis Hakim menghadirkan kliennya secara langsung di ruang sidang PN Jaktim.

Mendapat interupsi itu, Majelis Hakim kemudian menskor atau mengentikan sementara persidangan untuk melakukan rapat musyawarah majelis hakim untuk menanggapi keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Rizieq.

Setelah skors dicabut, majelis hakim sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan secara daring atau virtual. Tim penasihat hukum Rizieq, tiba-tiba berdiri dan berteriak keberatan dan menyatakan walkout dari ruang sidang.

Keberatan dan sikap tim penasihat hukum tersebut diikuti oleh terdakwa Rizieq yang juga menyatakan keberatan dan meninggalkan ruang sidang tanpa izin kepada majelis hakim. Tim JPU yang hadir di Bareskrim Polri, sempat menahan agar terdakwa Rizieq tidak meninggalkan ruang sidang.

Rizieq menyatakan, ini merupakan haknya untuk wolkout sehingga tetap pada keputusan untuk meninggalkan ruang sidang. Majelis hakim sempat memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa ke ruang sidang virtual.

Namun hingga batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim, terdakwa Rizieq tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan, sehingga diputuskan sidang ditunda pada hari Jumat, 19 Maret 2021, dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan surat dakwaan.

"Sikap dan keberatan terdakwa Mohammad Rizieq diikuti 6 orang terdakwa lainnya, kecuali terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Terdakwa Andi Tatat tetap mengukti jalannya sidang dan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwan. Untuk sidang Selasa pekan depan, terdakwa Andi Tatat dan kuasa hukumnya akan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Seyogyanya, JPU akan mendakwa Rizieq Shihab melanggar berbagai pasal dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait beberapa insidin di beberapa lokasi atau tempat.

1. Insiden Jl. KS. Tubuh

Dalam insiden atau kejadian ini terdakwanya yakni Moch. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab, H. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Perkara di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus) itu terjadi pada 13 November 2020. Dalam perkara ini, JPU menjerat Rizieq dkk melanggar dakwaan kesatu, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Rizieq Shihab dkk itu atau melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga, Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersebut atau melanggar dakwaan keempat, yakni Pasal 14 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan kelima, Pasal 82A Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

2. Insiden Rumah Sakit UMMI Bogor

Dalam kejadian di Rumah Sakit UMMI, Jl. Empang, Kota Bogor, pada tanggal 27 November 2020. Terdakwanya Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab, dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, dan Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman.

Perbuatan mereka ini melanggar dakwaan pertama terdiri primer, subsider, lebih subsider atau dakwaan kedua. Untuk dakwaan primernya, Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidernya, Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidernya, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dakwaan alternatif keduanya, Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak berhenti di situ, JPU juga menerapkan dakwaan alternatif ketiga, Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Insiden Ponpes Mega Mendung

Dalam insiden di Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural, Mega Mendung, Bogor, pada 13 November 2020, JPU menjerat Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau dakwaan kedua, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau dakwaan ketiga, Pasal 216 Ayat (1) KUHP.

14306