Home Politik Bapak-Anak Berseteru di MK, Pemda Antisipasi Dampaknya

Bapak-Anak Berseteru di MK, Pemda Antisipasi Dampaknya

Malaka, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Malaka, NTT, Selasa (16/3) mengadakan rapat koordinasi ( Rakor ) menjelang putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terhadap sengketa hasil Pilkada Malaka 9 Desember 2020 lalu. Rapat koordinasi ini dipimpin Pelaksana Harian ( PLH ) Bupati Malaka, Don Bere.

“Sesuai jadwal, Majelis Hakim MK akan memutuskan perkara perselisihan hasil Pilkada ( PHP ), 19 Maret 2021 mendatang. Karena itu kami rapat koordinasi antar instansi termasuk para Camat dan Kepala Desa. Ini untuk mengantisipasi jika terjadi gejolak pasca putusan PHP di MK,” kata Don Bere.

Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelas Don Bere wajib dijaga oleh semua elemen terkait. Baik dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa. Para Camat dan Kepala Desa diminta untuk menjaga ketertiban di wilayahnya –masing pasca putusan MK.

"Saya minta para para Camat dan Kepala Desa beserta jajarannya menjaga Desanya agar kondusif . Jangan sampai terjadi hal - hal yang tidak diinginkan. Jika ada permasalahan sekecil apapun segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian," jelas Bere.

Lebih lanjut Bere berharap kepada semua elemen masyarakat di Malaka untuk bisa menerima apapun keputusan MK terkait sengketa Pilkada Malaka. Karena siapapun yang menjadi Bupati maupun Wakil Bupati terpilih itu adalah pemimpin Malaka.

"Saya minta untuk harus terima apapun keputusan dari MK. Karena siapapun yang diputuskan, itu adalah pimpinan yang memimpin Kabupaten Malaka ," kata Bere.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Anak tumbangkan Bapak. Kim Taolin, calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Simon Nahak sebagai calon Bupati (Paket SN–KT) berhasil menumbangkan, pasangan petahana, Stef Bria Seran–Wande Taolin (SBS–WT). Wande Taolin berstatus Bapak.

Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 Kecamatan tersebut, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%). Simon Nahak–Kim Taolin diusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi. Sementara itu, petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka. Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.

Tidak terima hasil Pilkada ini pasangan petahana Stef Bria Seran – Wande Taolin gugat perselisihan hasil pemilu ( PHP di Mahkamah konstitusi.

Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD (AFHEA), dkk. Termohonn dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.


 

932