Surabaya, Gatra.com - Pemerintah kota (pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran tentang pemanfaatan bangunan tokok swalayan. Isinya, pengelola swalayan harus mematuhi aturan pemanfaatan bangunan yang sudah tercantum dalam Izin Mendirikan Banguan (IMB)
Pemkot Surabaya akan mengenakan sanksi tegas terhadap pengelola swalayan yang melanggar aturan. Misalnya, dengan menggunakan atau menyediakan area parkir yang disewakan menjadi lahan berjualan pihak lain.
"Sekarang Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan surat. Ya, masa kalau ada izin untuk toko modern, ada parkirnya. (Lahan) parkirnya ini hanya untuk parkir, ternyata disewakan. Kiro-kiro pas opo ora (Kira-kira benar atau tidak)," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan, Selasa (16/3).
Sebaliknya, lanjut Eri, apabila memang ada pihak lain yang ingin berjualan, pengelola toko modern dapat memfasilitasi dengan menyediakan tempat di dalam area bangunan toko, seperti produk lain yang sudah terpajang.
Eri yakin, jika ada kerjasama antara pemilik toko modern dengan sejumlah pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang juga menjajakan produknya, maka akan tercipta ekosistem perekonomian yang sehat. Pengelola toko modern juga akan terhindar dari sanksi dan dapat memperpanjang masa IMB-nya.
"Kalau dihitung (luas lahan) parkirnya terlalu luas, ya dikurangi saja. Saya tidak izinkan untuk disewakan. Tapi saya izinkan kalau ada UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang berjualan di sana (di dalam area bangunan toko modern)," tegas Eri.
Menurutnya, larangan tersebut bukan untuk menghambat investasi di Surabaya. Justru, dirinya sangat mendukung semua bentuk investasi usaha yang tentunya akan mendongkrak perekonomian masyarakat Surabaya.
Hanya saja, pelaku usahanya tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk aturan peruntukkan bangunan sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah. Untuk itu, mantan Kepala Bappeko Surabaya itu mengimbau kepada semua pengelola swalayan agar tidak menyewakan lahan parkir.