Surabaya, Gatra.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tentang jalur zonasi Pasal 17 ayat (4). Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya tidak lagi memberlakukan surat keterangan domisili khusus (SKDK) dari pengurus wilayah tinggal kecuali dalam keadaan mendesak.
Sekretaris Dinas Pendidikan Surabaya Ike Inayumiki mengatakan, dengan penghapusan aturan SKSD tersebut, maka calon peserta didik baru (CPDB) dapat mendaftar sekolah di wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni, berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
"Berbeda dengan tahun lalu. Persyaratan kartu keluarga (KK) yang berbeda domisili dengan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melampirkan SKDK yang diterbitkan RT diketahui RW dan tercatat di kelurahan setempat," kata Ike kepada wartawan, Selasa (3/16).
Menurutnya, penghapusan sistem zonasi tersebut baik untuk pesebaran pagu siswa. Pada data terkini, ada kekurangan daya tampung sebanyak 5,135 dari 46.575 siswa untuk jenjang SMP. Angka tersebut terlalu besar dibanding dengan daya tampung SMP se-Surabaya yang hanya 41.440 siswa saja.
Ditanya aturan lain soal pendaftaran PPDB, Ike menyatakan bahwa alurnya masih sama. Yakni, para peserta didik baru tetap harus mendaftar ke sekolah yang dituju secara online.
Alur PPDB online tersebut juga berlaku sama bagi calon siswa yang ingin mendaftar di sekolah swasta. Ike menyatakan pihaknya juga akan mendampingi proses PPDB pada sekolah swasta.
"Batas waktu ini dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya. Selain itu CPDB wajib melakukan validasi secara online sesuai jadwal yang ditentukan nanti," jelas Ike.
Untuk syarat PPDB jenjang SD, pertama calon siswa wajib berusia 6 hingga 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2021. Sekolah juga wajib menerima peserta didik apabila pagu masih mencukupi.
Pengecualian syarat usia berlaku bagi calon siswa yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog. Sedangkan untuk pendaftaran PPDB jenjang SMP, calon siswa juga harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD, serta bentuk lain yang sederajat.