Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana mengeluarkan izin beroperasi tempat rekreasi, hiburan, dan usaha (RHU) dalam waktu dekat. Pemkot menyatakan, draft peraturannya sudah disusun dan akan dibicarakan kepada seluruh pihak terkait pada Rabu (17/3).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi mengenai hal itu, menyatakan belum dapat menyebutkan secara rinci apa saja draft aturan bagi pemilik untuk menjalankan kembali tempat RHU-nya. Pihak pengelola atau pemilik wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Draft-nya sudah jadi. Besok saya sampaikan ke teman-teman (pengelola dan pemilik) RHU, lalu kita wujudkan. Saya prinsipnya, sebuah aturan tidak akan saya keluarkan dahulu sebelum ada diskusi langsung dengan yang merasakan," kata Eri kepada wartawan, Selasa (16/3).
Terkait soal kewajiban deposit sebesar Rp100 juta sebagai jaminan bagi pemilik atau pengelola RHU, Eri membenarkan itu. Eri pun meluruskan bahwa kewajiban deposit tersebut hanya akan diberlakukan bagi pemilik RHU yang sudah berskala besar.
Sementara, pemilik atau pengelola RHU yang berskala kecil atau masih merintis, tetap akan diberlakukan kewajiban yang sama dengan nominal jaminan yang jauh lebih kecil. Sehingga, para pelaku usaha tidak merasa terbebani dengan besaran deposit tersebut.
"Saya sampaikan, relaksasi ya tetap kami lihat. Kalau membebani masyarakat, ternyata ada yang nggak mampu. Nah, kalau untuk (pelaku usaha) yang besar mungkin jaminan itu cukup dan bisa. Tapi, bagi (usaha) yang baru berdiri, jaminannya dirasa terlalu besar, mungkin akan kami kurangi," jelas Eri.
Sebagai informasi, draft standar operasional prosedur (SOP) bagi RHU yang beroperasi akan menyesuaikan peraturan wali kota (Perwali). Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali Nomor 2 Tahun 2021 selama masa pandemi Covid-19 yang mencakup restoran, taman, panti pijat, tempat karaoke, dan diskotek.