Tegal, Gatra.com - Belasan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokat Kota Tegal, Jawa Tengah mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin sore (16/3). Mereka menyerahkan dokumen terkait legalitas kepengurusan.
Kedatangan pengurus Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu diterima oleh empat komisioner KPU. Setelah menjelaskan kondisi terkini partai yang digoyang KLB, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal Hendria Priatma menyerahkan sejumlah dokumen yang dibawa kepada Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni.
"Kehadiran kami pertama untuk silaturohim kepada KPU, dan kami menyerahkan beberapa dokumen terkait Partai Demokrat," kata Hendria usai menyerahkan dokumen.
Hendria mengatakan, sesuai pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah saat ini adalah kepengurusan hasil kongres ke 5 pada 2020.
"Bahwa yang menjadi dasar atau landasan adalah AD/ART 2020 maka dokumen-dokumen Partai Demokrat sesuai hasil kongres yang sah sudah berada di KPU,” ujar dia.
Sebelumnya Hendria menyatakan seluruh pengurus dari ranting hingga DPC, dan sayap partai tunduk dan patuh kepada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Jadi sikap kami tegas, kami menolak KLB karena dari semua syarat yang ada terkait KLB di Deli Serdang semuanya cacat hukum," ujarnya.
Hendria menyesalkan adanya sekelompok orang tak bertanggungjawab yang menggelar KLB untuk mengganti AHY sebagai ketua umum hasil Kongres Partai Demokrat ke - 5 di Jakarta. Kelompok itu disebutnya sebagai begal.
"Ini bukan perpecahan, ini bukan konflik internal tapi ini perampokan tapi dalam arti begal. Jadi kami tetap tegak lurus kepada Ketua Umum AHY dan juga kami setia kepada SBY selaku Ketua Majelis Tinggi," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni mengatakan, dokumen yang diserahkan adalah surat keputusan (SK) kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai terbaru. "Dokumen terbaru yang diserahkan ini selanjutnya akan kami arsipkan," kata Elvi.
Menurut Elvi, sejauh ini baru Partai Demokrat kubu AHY dengan Ketua DPC Hendria Priatma yang mendatangi KPU untuk menyerahkan dokumen partai. "Baru kepengurusan dari Pak Hendria yang datang. Selama ini kami juga bersuratnya ke sana," ujarnya.
Elvi mengatakan, KPU memfasilitasi partai peserta pemilu yang sah sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini tidak berlaku bagi Partai Demokrat saja, namun juga partai lain yang terjadi dualisme kepenguruan.
"Ada beberapa partai yang sebelumnya juga ke KPU berkaitan dengan dualisme kepengurusan. Masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah, tapi siapapun itu yang dipegang KPU adalah keputusan Kemenkumham," ujarnya.