Sukoharjo, Gatra.com - Propam Polres Sukoharjo menggencarkan razia di tempat karaoke dengan sasaran anggota dan PNS Polri, Senin (15/3) malam. Dalam kesempatan tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sukoharjo mendatangi tempat karaoke di Kecamatan Grogol dan juga Sukoharjo.
Selain melakukan razia, petugas Propam juga menempatkan banner dan stiker yang berisi larangan bagi anggota dan PNS Polri masuk ke tempat hiburan tanpa surat tugas.
"Kami menyasar tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Grogol dan Sukoharjo," kata Kasi Propam Polres Sukoharjo, Iptu Sunaryo, Selasa (16/3).
Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut mendatangi Mistic Lounge and Kitchen, Ece Executive Karaoke di komplek Hartono Trade Center Grogol. Kemudian dilanjutkan ke Inul Vizta di The Park Mall, SClub Karaoke di Jalan Paris 1 Madegondo, Grogol, Kharisma Karaoke di Jalan Merak Langenharjo Grogol dan Gravista di Jalan Jendral Sudirman Sukoharjo.
Petugas lantas mengecek satu persatu identitas pengunjung. Hasilnya petugas tidak mendapati satupun anggota maupun PNS Polri di tempat karaoke tersebut.
Terkait larangan tersebut, Sunaryo mengaku hal ini berdasarkan instruksi Kapolri mengenai larangan anggota dan PNS Polri memasuki tempat hiburan tanpa surat tugas. Jika dalam razia menjumpai ada anggota atau PNS di tempat hiburan tanpa surat tugas, Propam akan menyita kartu tanda anggota (KTA) dan diproses sesuai aturan.
"Jika pengelola apabila mengetahui ada anggota atau PNS Polri masuk ke tempat hiburan tanpa surat tugas, silahkan menghubungi Propam," tandasnya.