Home Hukum Jual Beli Tanah, Oknum Sekcam Kena OTT

Jual Beli Tanah, Oknum Sekcam Kena OTT

Pekanbaru, Gatra.com- Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya, Kota Pekanbaru, HS. Pria 40 tahun itu ditangkap terkait pungutan liar jual-beli tanah di wilayahnya saat menjabat lurah.
 
Irwasda Polda Riau, Kombes Pol M. Syamsul Huda mengatakan, tersangka diciduk petugas karena meminta duit Rp3 juta untuk melancarkan proses kepengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) surat tanah. 
 
"Kasus ini terungkap karena keberanian saksi korban membongkar praktek korupsi yang dilakukan oleh tersangka HS. Pada Rabu siang (10/3) pekan lalu, pelaku kena OTT di kantor Camat Binawidya," kata Syamsul, Senin (15/3).
 
Dikatakan Syamsul, tersangka menjabat lurah di Sidomulyo Timur Pekanbaru hampir 2 tahun. Selama menjabat, kurang lebih 459 SKGR tanah diterbitkan.
 
"Terakhir salah satu korban menyerahkan uang Rp500 Ribu. Namun ditolaknya. Tersangka meminta korban menyediakan Rp3 juta untuk mengurus SKGR. Ini sebelum dia jabat Sekcam. Karena merasa tertindas, korban pun melaporkan kasus ini dan kita berhasil melakukan OTT," kata dia.
 
Padahal kata Syamsul membikin SKGR tidak ada biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya masyarkat mengurus itu secara gratis. 
 
"Namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Padahal pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Syamsul.
 
Atas perbuatannya itu, HS pun digelandang ke Polda Riau. Dia dijerat Pasal 12 e UU Tipikor dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.
357