Home Hukum Gasak Belasan HP Teman Karib, Yoyok Dikecrek Polisi

Gasak Belasan HP Teman Karib, Yoyok Dikecrek Polisi

Blora, Gatra.com-. Entah apa yang merasuki Yoyok Noviandika (27) warga Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora Jawa tengah ini hingga tega menggasak belasan handphone milik rekannya sendiri. 
 
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Blora kota Joko Priyono mengatakan, aksi pencurian tersebut berawal saat pelaku datang ke konter handphone temannya tersebut yang berada di Jl Raya Blora-Purwodadi Kecamatan Tunjungan Kota Blora. 
 
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban menutup konter serta memasukkan 19 buah handphone berbagai merk yang berada di etalase. Selanjutnya keduanya  membeli minuman di sebuah angkringan yang terletak di Jalan Tentara Pelajar. Setelah minum kopi bersama keduanya menuju rumah kost korban yang berada di Jalan Gunung Wilis No.35 Gang Kenari Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora.
 
"Saat berada di rumah kost itulah, pelaku beraksi. Dengan dalih minta traktiran ulang tahun, pelaku minta temannya membelikan makanan dan minuman," ucap Joko. 
 
Tak menaruh curiga, spontan korban  langsung keluar menuju ke swalayan di Alun Alun Blora guna membeli makanan dan minuman. 
 
"Sesampainya di rumah kost, pelapor mendapati kamar kost tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci, setelah itu pelapor meminjam obeng temannya, untuk membuka paksa pintu kamar kost tersebut. Setelah pintu kamar kost dapat terbuka pelaku sudah tidak ada, dan tas miliknya yang berisi 19 handphone sudah tidak ada," terangnya. 
 
Kurang  dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Blora yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa berhasil menangkap pelaku  saat berada di rumah kostnya.
 
Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur untuk menjual handphone hasil curiannya dan satu unit berhasil dijualnya di Kediri. 
 
"Tersangka kita amankan saat berada di rumah kost nya di wilayah kelurahan Tempelan. Tersangka diamankan berikut barang bukti handphone hasil curian tersebut," ungkapnya.
 
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
231