Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso, dihukum 5 tahun bui.
Tim JPU KPK membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/3).
Dilansir dari Antara, JPU menjatuhkan tuntutan tersebut karena menilai terdakwa Budi Santoso terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan fiktif barang dan jasa.
JPU KPK, Ariawan Agustiartono, mengatakan, terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain 5 tahun bui atau penjara, tim JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Bukan hanya Budi Santoso, JPU juga menuntut mantan Direktur Keuangan PT DI, Irzal Rinaldi, dihukum 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp17 miliar subsider 3 tahun penjara.
Menurut JPU, kedua terdakwa dinilai tebukti melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.
Budi dinilai memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 (Rp2 miliar lebih) dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000. KPK berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan kuangan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27.