Jambi,Gatra.com-Tim gabungan Polda Jambi dan instansi terkait menggelar patroli bersama dan juga melakukan olah TKP dan pemindahan barang bukti terkait adanya aktivitas Illegal Logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP) Desa Betung Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi, Minggu (14/03/21).
Kegiatan olah TKP ini melibatkan setidaknya 35 orang dari berbagai pihak, diantaranya Personel Polres Muaro Jambi, Personel Sat Brimobda Jambi, Personel BPBD Kab. Muaro Jambi, Personel Dit Polairud Polda Jambi, Personel TNI dari Kodim 0415/BTH dan Masyarakat pekerja pengangkut kayu sebanyak 10 Orang.
Kapolda Jambi, Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, di lokasi HPH PT. Pesona Belantara Persada Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi, telah dilaksanakan kegiatan olah TKP dan pemindahan barang bukti aktifitas Illegal logging dari Sarkel kayu di Km 17 menuju Camp KM. 8 area HPH PT Pesona Belantara Persada (PBP) yang dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Sigit Dani Setiyono dan Dandim 0415/BTH Kolonel Inf. J. Hadiyanto.
"Kemarin telah dilaksanakan Kegiatan Olah TKP dan Pemindahan Barang Bukti Aktifitas Illegal logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP) Desa Betung Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi," kata Mulia kepada Gatra.com, Senin (15/3).
Mulia menjelaskan, disana juga dilakukan pemberangkatan personil gabungan dari camp KM. 8 PT. PBP menuju lokasi aktifitas Illegal logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP).
Selain itu, menurut Mulia, dilaksanakan kegiatan olah TKP dan pemindahan barang bukti aktifitas Illegal Logging dari Sarkel Km.17 menuju Camp KM. 8 area HPH PT. Pesona Belantara Persada.
"Dalam pemindahan barang bukti Tim Gabungan Polda Jambi mengerahkan 2 Unit Perahu Karet milik Dit Polairud Polda Jambi, 2 Unit Perahu Karet BPBD Kab. Muaro Jambi dan 3 Unit Perahu ketek masyarakat untuk menarik BB Kayu temuan," ujar Perwira Menengah mantan Kapolres Muaro Jambi dan Batanghari ini.
Mulia menambahkan, barang bukti yang diamankan dari Sarkel 1 diantaranya 1 unit mesin dompeng, 1 unit gergaji piringan, 2 buah besi poli/besi pelancar, 2 unit mesin chainsaw, 1 unit boat pompong warna hijau beserta mesinnya.
Selanjutnya, di Sarkel 2 diantaranya 1 unit gergaji piringan, 1 unit mesin chain saw, 1 unit mesin gerinda, 2 buah parang, 1 unit senapan angin, 1 unit mesin genset, 1 unit tabung gas las, 2 buah karet panbel dan 1 unit boat pompong warna kuning. “Kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB, situasi aman dan kondusif," ucapnya.