Home Hukum Curi Motor, Dititipkan, Diringkus Polisi Saat Mengambil

Curi Motor, Dititipkan, Diringkus Polisi Saat Mengambil

Dompu, Gatra.com- SR (26), asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu, setelah melakukan tindak pidana curanmor, Sabtu (13/3). Dia mencuri motor milik Citra Alamsyah (35) warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Korban mengaku, motor nahas tersebut, ia parkir di pekarangan rumah, Jum'at (12/3). Saat korban terbangun lalu keluar rumah untuk buang air kecil sekira pukul 04.00 Wita, ia menyadari motornya sudah tidak ada (raib). Menyadari hal itu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu.

Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Ipda Zainul Subhan, untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Setelah data, informasi terkumpul dari berbagai sumber, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu. SR berjanji akan mengambilnya esok hari.

Saat SR kembali ke Manggeasi, Sabtu (13/3), sekira pukul 21.30 Wita, Tim Puma yang sudah standby langsung membekuk terduga tanpa perlawanan.

Terduga SR dan barang bukti sepeda motor, dibawa ke Mapolres saat itu juga untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

130