Home Hukum FKMTI: Ada Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Perampasan Tanah

FKMTI: Ada Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Perampasan Tanah

Jakarta, Gatra.com – Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), S. Kendi Budiardjo, menduga adanya keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam beberapa kasus perampasan kepemilikan tanah.

Menurutnya, setiap sertfikat tanah yang dimiliki anggota FKMTI, merupakan bukti kepemilikan yang sah. Bahkan, beberapa di antaranya sudah dijadikan agunan oleh bank. Anehnya, dalam setiap persidangan yang menjadikan BPN sebagi saksi ahli, sering kali para pemilik sertifikat pertama ini mengalami kekalahan.

"Harusnya yang menang pemilik lama. Kenapa pelaku mafia ini yang menang? Di sini kita menduga ada keterlibatan oknum-oknum BPN," katanya dalam diskusi virtual pada Minggu (14/3).

Selain itu, ketika dalam proses pengadilan, permintaan warkah tanah kepada BPN selalu ditolak. Alasannya, warkah menjadi salah satu informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik. Padahal, warkah tanah ini dianggap Budi bisa membuktikan dengan cepat kepemilikan tanah yang sah.

Budi menambahkan, adanya dua sertifikat atas satu tanah ini berarti telah terjadi pemalsuan dokumen negara. Secara tegas ia menyebut, anggota FKMTI tidak mungkin memalsukan dokumen lantaran membutuhkan dana yang cukup besar. 

"Dengan adanya surat palsu tadi, kita harap pidananya yang muncul. Cukup adu data kita, buka-bukaan, buka warkahnya, buka data korbannya, kita adu data. Ternyata kalau nanti di situ terbukti ada pemalsuan, maka perlu dilakukan proses pidana oleh si pemalsu, biasanya si mafia itu," ucapnya.

Oleh karena itu, Budi berharap agar masyarakat, khususnya anggota FKMTI bisa memiliki data lengkap dan sistematis atas kepemilikan tanahnya. Sehingga, ketika terjadi upaya perampasan tanah, pembuktian kepemilikan akan lebih mudah dilakukan.

"Jadi kita berharap nanti dengan adanya FKMTI ini, kita secara bersama-sama berjuang melawan lewat data," ujarnya.

1937