Home Hukum Sejumlah 1.115 Napi Mendapat Remisi Kusus Hari Raya Nyepi

Sejumlah 1.115 Napi Mendapat Remisi Kusus Hari Raya Nyepi

Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 1.115 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan beragama Hindu mendapakan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2021 pada Minggu (14/3).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Reynhard Silitonga, dalam keterangan pers, menyampaikan, narapidana penerima RK Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021 ini tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Rincian penerima RK ini, yakni RK I atau pengurangan sebagian hukuman totalnya 1.113, terdiri dari 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi 1 bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana menerima remisi 2 bulan. Sementara itu, 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Menurut Reynhard, usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara daring (online) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," kata Reynhard.

Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 orang. Kemudian, Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.

Reynhard juga memastikan bahwa meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Begitupun dalam proses usulan pemberian remisi secara daring dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.

"SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana. Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeser pun," ujar Reynhard.

Hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 253.356 orang, terdiri dari 204.085 narapidana dan 49.271 tahanan. Pemberian RK Hari Raya Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553.605.000 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17.000 per orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

184