Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum atau pengacara terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Bob Hasan, mengatakan, kliennya hanya menjadi korban dan 'tumbal' dari proses hukum megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Bob Hasan di Jakarta, Sabtu (13/3), menyampaikan keterangan tersebut menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta teradap klieinnya yang baru diketok. Pengadilan menghukum Bentjok penjara seumur hidup dan denda Rp6 triliun.
Bob Hasan beralasan bahwa kliennya sebagai korban dan 'tumbal' Jiwasraya karena berdasarkan dari transaksi bisnis saham yang dilakukan Bentjok dengan Jiwasraya hanya berkaitan mengenai repurchase agreement (Repo) dan Medium Term Note (MTN). Ini pun semuanya telah dibayar Bentjok sesuai kesepakatan transaksi bisnis.
"Repo sudah ditebus Benny sebanyak Rp200 miliar dari pinjaman gadai Rp150 miliar sehingga penerima gadai untung Rp50 miliar. Lalu MTN telah dilunasi Benny sebesar Rp680 miliar dengan keuntungan 15% kepada pembeli," katanya.
Ia menjelaskan, Repo adalah proses pinjaman antara pihak pertama kepada kedua dengan jaminan seperti saham, obligasi, maupun surat utang negara. Nantinya, pihak pertama sebagai peminjam akan menebusnya dengan jumlah lebih besar dari nilai pinjaman.
Sementara MTN, yaitu surat utang yang memiliki jangka waktu antara 5 hingga 10 tahun, meski masanya dapat hanya untuk 1 tahun. MTN dikeluarkan oleh perusahaan yang membutuhkan dana pembiayaan dalam jangka pendek hingga menengah.
Menurut Bob, MTN yang ditebus Bentjok itu juga bukanlah dari perseroan Jiwasraya, namun kepada Asabri. Pasalnya, Jiwasraya ternyata menjual MTN PT Hanson International yang dimiliki Bentjok kepada Asabri.
Terkait transaksi Repo, Bob menyangkal bahwa bisnis tersebut pun tidak dapat dikategorikan langsung antara kliennya dengan Jiwasraya. Sebab, Bentjok melakukan proses transaksi pinjam-gadai dengan pihak Manager Investasi (MI) yang bertugas mencari pemegang saham sedang butuh modal.
"Jadi sebetulnya tanggung jawab pihak MI kenapa saham Benny bisa sampai ke Jiwasraya. Saham Benny dalam transaksi Repo juga hanya berkode MYRX dan BTEK," ujar Bob melalui keterangan tertulis.
Bob juga mengungkapkan bahwa kliennya baru terlibat dalam transaksi bisnis saham yang terkait dengan Jiwasraya pada tahun 2015-2016. Adapun Jiwasraya sudah mengalami kesulitan keuangannya sejak tahun 2006-2010.
"Itu terbesar bisnis sahamnya dengan grup Bakrie. Sedangkan Benny melunasi pinjamannya tahun 2015," katanya.