Jakarta, Gatra.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mendapatkan Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
DPMPTSP memperoleh nilai tertinggi (A) pada keseluruhan aspek penilaian yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik. Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh pemerintah daerah di 33 provinsi.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan pencapaian ini sebagai komitmen seluruh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta baik tingkat Dinas, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta. Perangkat daerah urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan di wilayah DKI Jakarta tersebut akan terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik secara kontinu.
"Alhamdulillah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan dari KemenPANRB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan Predikat Nilai A. Pencapaian ini merupakan bukti nyata terhadap komitmen seluruh jajaran untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang prima kepada warga Ibu Kota. Peningkatan kualitas pelayanan menjadi hal yang harus dilakukan secara kontinu," ungkap Benni saat dihubungi secara virtual dari Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jumat, (12/3/2021).
Lebih lanjut Benni memaparkan kilas balik pelayanan publik yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu. Pandemi Covid-19, diakui Benni telah menghadirkan tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, termasuk Jakarta.
"Setiap unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus memastikan bahwa pelayanan publik yang prima harus dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman dari Covid 19, sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara," katanya.
Berangkat dari hal tersebut, Benni mengerahkan seluruh jajarannya untuk terus memudahkan dan mendekatkan layanan perizinan dan nonperizinan meskipun di tengah pandemi,salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, lanjut Benny, pihaknya mengoptimalkan sistem perizinan online dimana pemohon tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik atau 316 service point Unit Pelaksana PMPTSP. "Warga Ibu Kota cukup mengajukan permohonan izin dan nonizin menggunakan aplikasi JakEVO secara daring atau memanfaatkan layanan AJIB," ucap Benni.
Benni menambahkan meskipun seluruh perizinan atau nonperizinan sudah dapat diajukan secara daring atau 100% online. Pihaknya juga melakukan pendampingan pengurusan perizinan atau nonperizinan mulai dari permohonan sampai dengan izin diterbitkan atau end to end process secara langsung di rumah dan kantor pemohon dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara disiplin dan ketat.
"Pengembangan Inovasi Layanan AJIB hadir sebagai bentuk respon Pemprov DKI Jakarta menghadirkan solusi atas permasalahan yang ada dan sangat dibutuhkan oleh Warga Jakarta saat Pandemi Covid-19 ini," imbuh Benni.
Sepanjang tahun 2020 lalu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat telah melayani lebih dari 4,6 juta pemohon dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin dan ketat, melalui optimalisasi pelayanan daring dan inovasi layanan AJIB.
Adapun kinerja Penanaman Modal sepanjang tahun 2020 lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia mencatat realisasi investasi di Jakarta sebesar Rp95 Triliun yang terdiri dari Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp43 Triliun dengan 17.667 proyek dan Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$ 3,6 Miliar atau Rp.52 Triliun dengan 16.787 proyek.