Home Ekonomi Awasi Pajak, 100 Alat Perekam Dipasang di Hotel dan Restoran

Awasi Pajak, 100 Alat Perekam Dipasang di Hotel dan Restoran

Kendal, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal akan memasang 100 alat perekam transaksi di restoran, kafe dan hotel di Kabupaten Kendal. Pemasangan alat perekam transaksi ini untuk memberikan pengawasan terkait pungutan pajak yang ditarik dari pengusaha hotel, restoran dan kafe.
 
Bupati Kendal Dico Ganinduto mengungkapkan bahwa, pemasangan alat perekam merupakan progam pemerintah pusat dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
 
"Dengan alat perekam tentu mempermudah pemda dan pengusaha dalam melakukan transaksi. Pemerintah lebih mudah dalam melakukan monitoring dan pengusaha mudah dalam melakukan transaksi," kata Dico usai melakukan kunjungan di Terminal Bahurekso Weleri, Jumat (12/3).
 
Dikatakan, keterbukaan antara pemda dan pengusaha sangat penting dalam mewujudkan Kendal lebih baik.
 
Sementara itu, Kepala Bakeuda Kendal Agus Dwi mengatakan, alat perekam dipasang untuk memantau transaksi belanja dari konsumen, dan alat ini akan merekam jumlah pajak restoran dan hotel yang dibayarkan konsumen yang ditarik pengusaha.
 
Dijelaskan, pemasangan alat perekam transaksi ini mulai sejak Senin 8 Maret kemarin di 100 hotel, restoran dan kafe yang ada di Kendal.
 
"Sementara jumlah yang dipasang 100 alat atau mesin dengan bekerjasama bersama Bank Jateng Cabang Kendal," katanya.
 
Dengan alat ini diharapkan ada kesamaan antara pajak yang dipungut dari masyarakat melalui pengusaha hotel, restoran dan kafe dengan yang dibayarkan ke pemerintah. Mesin perekam transaksi ini akan bertahap di pasang. 
 
"Kalau jumlah hotel ada 46, restoran 86 dan tempat hiburan ada 49 sehingga masih ada kekurangan untuk alat perekamnya. Harapannya dengan alat perekam ini bisa meningkatkan target pendapatan pajak, yang selama ini sudah melampaui target yang direncanakan," ujar Agus Dwi.
 
Nantinya data yang sudah ada di alat perekam transaksi ini disinkronkan dengan data pajak pengusaha hotel, restoran dan kafe sehingga apa yang sudah dipungut dari pengunjung bisa disetorkan ke pemerintah dan dimanfaatkan untuk pembangunan.
324