Home Ekonomi Sanksi Tilang Tak Bikin Jera, Truk ODOL Bakal Dipotong

Sanksi Tilang Tak Bikin Jera, Truk ODOL Bakal Dipotong

Brebes, Gatra.com - Sanksi lebih tegas akan diberikan kepada angkutan barang overdimensi dan overload (ODOL). Kendaraan akan dipotong agar menimbulkan efek jera.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi saat mendampingi kunjungan kerja (kunker) Menhub Budi Karya Sumadi di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (12/3).

"Kalau tadinya cuma pendekatan sanksi tilang dengan denda Rp150 ribu sampai Rp200 ribu kurang bisa memberikan efek jera, maka sekarang diterapkan skema baru yaitu dengan melakukan tranfer muatan dan memotong kendaraan yang bermuatan melebihi 100 persen," kata Budi.

Menurut Budi, selain tak menimbulkan efek jera, sanksi tilang yang sebelumnya diberikan bagi angkutan barang ODOL tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan dengan adanya angkutan barang ODOL yakni kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan.

Menurut Budi, kerusakan jalan yang terjadi di beberapa tempat salah satu penyebabnya yaitu muatan berlebih angkutan barang yang melintas, termasuk di Kabupaten Brebes mulai dari wilayah Prupuk sampai Pejagan.

"Untuk itu kami meninjau UPPKB Tanjung agar kendaraan yang melintas jalur pantura bisa dipantau dan ditindak. Ke depan kami akan kembali ke Brebes untuk meninjau jalan rusak baik jalan provinsi maupun nasional," katanya.

Budi mengucapkan terima kasih banyak kepala daerah termasuk gubernur yang mendukung langkah tegas terhadap angkutan ODOL. Di sejumlah daerah, dirinya bersama kepala daerah memotong kendaraan dan dinormalkan dimensinya sesuai dengan standar yang berlaku.

"Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan blueprint sampai 2023 kendaraan ODOL akan dibersihkan. Saat ini, masih ada toleransi muatan 50 persen untuk komoditas logistik," ujar dia.

Bupati Brebes Idza Priyanti menyambut baik langkah Kementerian Perhubungan tersebut. Sebab jika tidak ada langkah tegas, maka kerusakan jalan di Brebes akan bertambah parah.

"Tidak hanya jalan nasional dan jalan provinsi yang rusak, jalan kabupaten juga banyak yang rusak akibat kelebihan muatan," ujar Idza.

Idza berharap pengusaha maupun pengemudi truk dapat mengerti dan memahami tindakan tersebut. Sebab usia jalan akan lebih lama dan tidak memakan biaya banyak untuk perawatan jalan.

"Jadi kami menyambut baik tindak lanjut truk ODOL sekarang tidak hanya sanksi tilang saja, kini langsung dilakukan pemindahan barang ke truk lain, bahkan tak segan dipotong," tandasnya.


 

481