Sragen, Gatra.com - Satreskrim Polres Sragen membongkar praktik ilegal penjualan pupuk subsidi. Pelaku sekaligus barang bukti 120 karung pupuk diamankan.
Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Suwarso mengatakan aparat menggerebek kios milik Tri Widodo (47) di Desa Kaliwedi Kecamatan Gondang Sragen. Penggerebekan dipimpin Kanit II Satreskrim, Iptu Jaenudin pada Rabu pagi (10/3).
Ia terlebih dulu memiliki bukti kuat pratik ilegal yang dilakukan Tri. Tersangka menjual secara eceran pupuk subsidi di luar sasaran dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Kios tersebut tak memiki izin menjual barang berupa pupuk bersubsidi. Selain itu pupuk subsidi yang dijual ternyataebih mahal dari HET. Paling parah, pelaku menjualnya bebas. Bukan mereka di RDKK," paparnya Jumat (12/3).
Saat polisi menggerebeknya, pelaku tak dapat berkutik. Bukti disodorkan berupa nota penjualan serta kesaksian pembeli. Dari gudangnya, polisi mengamankan 120 sak pupuk bersubsidi jenis Urea (50 sak) dan Phonska (70 sak). Kios milik Tri juga disegel dengan dipasang garis polisi.
"Dari keterangan terlapor atau tersangka, dia memang mengaku bahwa telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum. Selanjutnya petugas mengamankan lokasi kios toko dan mengamankan barang bukti," terangnya.
Tersangka dijerat pasal 30 ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nonor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.