Semarang, Gatra.com- Pandemi Covid-19 yang melanda juga berimbas pada 1,7 juta pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) menunggak pembayaran pajak pada 2020.
Kepala Bidang Kendaraan Bermotor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bappenda) Jawa Tengah Johan Haryanto, menyatakan nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor itu sebesar Rp500 miliar.
“Tahun sebelumnya 1,7 juta pemilik kendaraan bermotor ini membayar pajak, tapi karena dampak pandemi Covid-19 pada 2020 mereka tidak membayar pajak,” katanya pada “Prime Topic” MNC Trijaya di Noormans Hotel Semarang, Jumat (12/3).
Lanjut Johan pada 2021 akan mengejar tunggakan pajak Rp500 miliar tersebut untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Tengah (Jateng).
Langkah yang dilakukan Bappeda Jateng antar lain, memberdayakan unit-unit mobil Samsat keliling mendekatkan ke titik pelayanan masyarakat.
Melakukan sosialisasi melalui media sosial dan media elektronik, untuk menggugah kesadaran 1,7 juta pemilik kendaraan membayar pajak.
“Kami sebenarnya juga akan melakukan door to door dari rumah ke rumah penunggak pajak itu dan melakukan razia gabungan dengan aparat Polisi, tapi belum bisa dilaksakan karena masih pandemi Covid-19,” ujar Johan.
Menurutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memberikan kontribusai paling besar bagi PAD Jateng yakni sebesar 41%. Disusul pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 20%.
“Pada 2021, berencana akan memberikan relaksasi denda kepada penunggak PKB, tapi waktunya belum ditentukan,” katanya.
Johan menambahkan bila nantinya Ditlantas Polda Jateng menerapkan tilang elektronik, maka menguntungkan Pemerintah Provinsi Jateng karena pendapatan PKB bisa maksimal.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Priyo Hadi Adi dalam kesematan sama menyatakan, ada tiga alasan terjadinya tunggakan PKB.
Pertama pemilik kendaraan tidak mampu membayar, kedua mampu membayar tapi banyak alasan, semisal bersamaan waktunya membayar uang SPP anaknya, dan ketiga kendaraan milik pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang mangkrak tidak membayar pajak.
“Perlu ada cicilan pajak untuk ringankan wajib pajak. Bila ini bisa dilakukan akan baik,” ujarnya.