Jakarta, Gatra.com - Serangan virus Covid-19 memang berdampak telak tak hanya pada bidang kesehatan tapi juga ekonomi. Tak terkecuali pada gerakan koperasi nasional. Tapi Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin tak tinggal diam. Berbagai langkah strategis segera dilaksanakan untuk menyelamatkan koperasi dari gempuran dampak pandemi.
Berikut petikan wawancara wartawan Gatra.com, Nur Hidayat, Sujud Dwi Pratisto, dan Sandika Prihatnala dengan Ketua Dekopin, Nurdin Halid. Pertemuan yang juga dihadiri oleh anggota Tim Kuasa Hukum Dekopin Nasir Manan dan anggota Dewan Pengawas Koperasi Karyawan Gatra Gembong Wirojudo ini berlangsung secara online, 8 Maret 2021.
Bagaimana perkembangan koperasi di masa pandemi ini? Jenis koperasi apa yang paling terdampak?
Kondisi koperasi saat ini menurut catatan kami ada sebanyak 126.343 unit, dengan komposisi 85,36% atau sebanyak 107.652 unit koperasi yang aktif. Sedangkan koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam baik konvensional dan syariah sebanyak 14,64% atau sebanyak 18.491 unit koperasi.
Memang dimasa pendemi, semua pelaku usaha terkena dampak termasuk koperasi. Usaha koperasi mengalami penurunan baik di sektor usaha riil maupun simpan pinjam. Secara umum usaha koperasi mengalami penurunan antara 30% sampai 50%. Jenis usaha koperasi yang terkena dampak signifikan adalah koperasi konsumen jasa dan produsen.
Berdasarkan kelompok usaha, koperasi yang terdampak adalah kopersai serba usaha, koperasi wanita dan koperasi simpan pinjam. Pandemi ini juga berdampak pada penurunan modal koperasi sebanyak 46%, angka penjualan 36%, penurunan distribusi 7% dan permasalahan bahan baku sebesar 4%.
Sebab itulah Dekopin bersama Kementerian Koperasi dan UKM mengidentifikasi program pemulihan usaha koperasi melalui: pinjaman modal kerja dan ini telah dilakukan oleh LPDB KUKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah); relaksasi kredit melalui restrukturisasi kredit koperasi di LPDB maupun di perbankan; memfasilitasi kelancaran distribusi barang dan jasa untuk koperasi serta; kepastian pemintaan atas barang dan jasa dari koperasi.
Apa yang menjadi tantangan dan hambatan terberat Dekopin dalam membina koperasi pada masa pandemi?
Tantangan terberat yang kami alami terutama sekali mengubah mindset dan budaya organisasi di gerakan koperasi, karena baik secara organisasi maupun bisnis, koperasi harus melakukan adaptasi dengan perubahan lingkungan, melakukan transformasi dari konvensional ke digital, kolaborasi antar koperasi dan usaha lainya, meningkatkan kapabelitas IT serta bekerja dengan strategi dan cara yang luar biasa. Ini yang tidak mudah dilakukan di tubuh gerakan koperasi.
Yang kedua adalah keterbatasan resources di koperasi baik permodalan, SDM, penguasaan teknologi, dan budaya bisnis yang belum kuat disisi professional.
Ketiga, adalah kurang kondusifnya lingkungan eksternal untuk pengembangan korporatisasi bisnis koperasi. Misalnya kebijakan pemerintah yang belum berpihak, persaingan bisnis yang semakin liberal kapitalistik, dan pragmatisme masyarakat. Apalagi di saat pendemi ini lingkungan internal dan eksternal memberikan tantangan yang lebih berat membina koperasi.
Apakah Dekopin memiliki strategi khusus yang dilaksanakan untuk pembinaan koperasi? Apa saja strategi itu?
Saat ini koperasi dan dunia usaha maupun pemerintah serta masyarakat menghadapi perubahan karena pendemi dan percepatan perubahan kebutuhan teknologi. Era revolusi industri 4.0, economic sharing, digital economy, era generasi milenial sedang dan akan terus terjadi. Perubahan tersebut didorong oleh teknologi dan ilmu yang berkembang sangat cepat.
Teknologi bukan hanya menyebar keseluruh pelosok tetapi telah mengubah ekspektasi kehidupan masyarakat. Pada posisi inilah koperasi harus melakukan perubahan dengan melakukan adaptasi, transformasi, kolaborasi dan menerapkan multi strategi percepatan melalui langkah sebagai berikut:
1. Fokus mengembangkan bisnis, sebagai perusahaan milik anggota koperasi harus mengarah ke konglomerasi bisnis, karena potensi ekonomi anggota sangat besar dan dapat dikonsolidasikan dalam bisnis koperasi. Tetapi harus tetap berpegang pada jatidiri koperasi yaitu menerapkan prinsip dan nilai koperasi.
2. Modernisasi dan digitalisasi koperasi dengan menekankan pada profesionalisasi, digitalisasi dan menerapkan kaidah ekonomi perusahaan dengan kelayakan bisnis sebagai pedoman pengembangan usaha koperasi.
3. Melakukan perubahan strategi, pola, model bisnis berbasis ada teknologi informasi dan ilmu pengetahuan, karena lingkungan strategis telah berubah, dan akan muncul peluang serta tantangan baru dalam dunia bisnis saat ini kedepan.
4. Melakukan kolaborasi bisnis dengan sesama koperasi maupun pelaku usaha lainya melalui aliansi strategis, menggarap peluang bisnis strategis berdasar prinsip membangun kemandirian dan kesejahteraan bersama
5. Meningkatkan kualitas SDM baik anggota melalui pendidikan tentang literasi ekonomi, literasi finansial dan vokasi berbisnis, pengurus, pengawas dan manajemen melalui peningkatan kapasitas penguasaan manajemen strategik dan mengembangkan model bisnis modern untuk koperasi.
Apa saja yang telah dilakukan Dekopin untuk menyelamatkan koperasi pada masa pandemi ini?
Sejak munculnya pandemi pada Maret 2019, Dekopin telah membuat program penanggulangan pendemi dengan membentuk tim kerja yang meliputi:
1. Tim tanggap darurat penanggulangan covid yang mempunyai tugas melakukan kampanye prokes, pembagian masker, hand sanitizer, dan koordinasi dengan gerakan koperasi untuk penanggulangan pendemi
2. Tim restrukturisasi usaha induk koperasi,
3. Tim restrukturisasi usaha koperasi sektor riil,
4. Tim restrukturisasi koperasi simpan pinjam, dan
5. Tim pengembangan bisnis koperasi dan digitalisasi koperasi menunju koperasi modern.
Tim telah menyusun program dan berjalan akan tetapi perlu didorong terus karena permasalahan di gerakan koperasi mempunyai dimensi yang sangat kompleks.
Apa yang menjadi pertimbangan sehingga Dekopin memilih strategi tersebut?
Strategi tersebut dipilih dengan pertimbangan,
1. Sisi praktis bahwa koperasi harus tetap menjalankan organisasi maupun bisnis untuk memberikan pelayanan pada anggota
2. Saat pendemi ini pasti ada peluang usaha yang akan muncul yang dapat digarap oleh koperasi, maka koperasi harus melakukan transformasi pengelolaan bisnisnya dan berkolaborasi dengan sesama koperasi dan pelaku bisnis lainya,
3. Selain itu ada juga pertimbangan ideologis karena koperasi merupakan badan usaha yang mempunyai prinsip dan nilai, membangun kesatuan ekonomi rakyat, mewujudkan kesejahteraan bersama dan membendung individualistik dalam sistem kapitalistik saat ini.
Koperasi merupakan badan usaha yang mempunyai 2 sisi sebagai pelaku usaha yang harus dikelola sesuai pada prinsip dan nilainya, sekaligus sebagai wadah perjuangan untuk mengkonsolidasikan ekonomi, sosial dan budaya anggotanya mewujdukan kesejahteraan bersama. Koperasi juga sebagai wujud dari badan usaha yang sesuai dengan ideologi bangsa serta sesuai dengan budaya gotong-royong dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Sejauh ini apakah terlihat jelas good will pemerintah terhadap koperasi?
Pemerintah sebagai penyelenggara negara saya kira cukup memberikan perhatian kepada Gerakan koperasi dengan berbagai kebijakan yang ada. Misalnya penguatan permodalan, pembinaan dan pemberian berbagai fasilitas untuk membangun koperasi.
Tetapi pada tataran implementasi masih sangat kurang, hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran pembangunan koperasi yang kecil, masih banyak regulasi yang tumpang tindih bahkan merugikan kepentingan Gerakan koperasi.
Selain itu masih beratnya tantangan internal di organisasi koperasi, menyebabkan berbagai kebijakan pemerintah tersebut belum kelihatan, karena belum kita lihat adanya koperasi yang masuk dalam jajaran pelaku bisnis sebagai konglomerasi.
Sikap dan kebijakan pemerintah perlu diperkuat dan didorong untuk lebih memberikan keberpihakan kepada koperasi. Termasuk pembinaan UKM harus diarahkan mereka menjadi anggota koperasi sehingga pelaku UKM tidak mengembangkan sikap individualistik yang akan merugikan pelaku UKM lain. Tetapi mereka dapat menjadi kesatuan ekonomi, sosial dan budaya yang membangu kesatuan ekonomi mewujudkan kesejahteraan bersama.
Bagaimana dengan kasus internal yang terjadi dalam tubuh Dekopin? Mengapa sampai terjadi kekisruhan tersebut?
Kasus ini seharusnya tidak terjadi karena pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) Dekopin 11-14 November 2019 berjalan sesuai dengan mekasnisme dalam AD/ART Dekopin. Semua dijalankan sesuai dengan keputusan-keputusan dalam Munas karena memang itulah sebagai wadah pengambilan keputusan tertinggi di Dekopin.
Pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Dekopin itu ilegal, tidak didasarkan pada keputusan munas, melakukan pembohongan publik dengan memutarbalikan fakta, mencari-cari pembenar dengan berbagai dalih. Mereka ada kepentingan dan agenda politis yang diperjuangkan atas nama Dekopin. Ini sebenarnya tidak sesuai dengan jiwa dan semangat koperasi yang gorong royong di koperasi.
Mereka hanya sekelompok orang yang memang setiap 5 tahun mempunyai agenda untuk membuat kekisruhan di Dekopin, semua orang gerakan koperasi tahu kerjaan mereka.
Untuk itu mengatasi kasus itu pimpinan Dekopin melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pimpinan Dekopin siap melakukan rekonsiliasi, dan telah difasilitasi oleh Pak Menteri Koperasi. Tetapi mereka tidak mau dan meminta yang tidak rasional atas prinsip rekonsiliasi Gerakan koperasi
2. Pimpinan Dekopin melakukan langkah hukum dengan mem-PTUN-kan legal opini Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham. Pengadilan PTUN telah menyatakan tidak sah atas surat tersebut atau Dirjen PP telah melampaui kewenanganya sebagai pejabat negara. Berdasarkan ini tidak ada lagi legal standing dari kelompok yang mengatasnamakan pimpinan Dekopin tersebut.
3. Pimpinan Dekopin tetap melaksanakan berbagai agenda program kerja dan peran fungsinya untuk menyalurkan dan menangkap aspirasi Gerakan Koperasi, serta tetap aktif pada Gerakan koperasi ditingkat Asia Pasifik dan global.
Bagaimana pendapat anda dengan sikap pemerintah terhadap kasus ini?
Dari hasil PTUN jelas bahwa kita sah dan legal, karena mekanisme palaksanaan Munas Dekopin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam AD/ART Dekopin sebagai landasan hukum Dekopin. Sikap pemerintah saya kira baik dan menerima dengan eksisteni serta kegiatan Dekopin sebagai mitra pemerintah dalam memberdayakan Gerakan koperasi.