Home Hukum Ingin Rehabilitasi Akibat Kecanduan, Hubungi Polres

Ingin Rehabilitasi Akibat Kecanduan, Hubungi Polres

Labuhanbatu, Gatra.com- Jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumut menyarankan bagi siapapun yang berkeinginan dilakukan rehabilitasi terkait kecanduan narkoba, agar segera menghubungi mereka.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu saat berkunjung ke Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan yang akan ditetapkan sebagai kampung tangguh narkoba, Rabu (10/3).

Pihaknya menyarankan agar para warga dapat melaporkan apabila ada keluarganya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat langsung dilakukan rehabilitasi.

"Masyarakat jangan ragu melaporkan anggota keluarganya yang sudah menjadi pecandu narkotika dan selanjutnya langsung dilakukan rehabilitasi," ujar AKP Martualesi Sitepu.

Mereka, sambungnya, akan terus mengajak masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika yang memang bukan hanya menjadi tugas pemerintah ataupun kepolisian.

Jika sudah seluruh elemen ikut serta, diyakininya penanggulangan penyalahgunaab narkoba akan dapat lebih mudah diberantas dan program rehabilitasi berjalan sukses.

Pecandu narkotika, ujar Kasat Narkoba, harus segera diobati, yaitu dengan rehabilitasi. Jika dilakukan pembiaran, dikhawatirkan generasi mendatang anak yang akan terus menjadi imbasnya.

Guna mempermudah proses rehabilitasi, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itupun meminta warga menghubungi no 62 853-7036-7121 yang merupakan nomor call center. "Jika memang ada orang susah dan berkeinginan keras untuk direhab, pasti kita fasilitasi," bebernya.

193