Home Hukum Posbakum PA Pagar Alam Siap Membantu Warga Secara Gratis

Posbakum PA Pagar Alam Siap Membantu Warga Secara Gratis

Pagaralam, Gatra.com - Pengadilan Agama Pagaralam, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan telah memiliki layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat. Untuk operasional Posbakum Pengadilan Agama Pagaralam menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Polis Abdi Hukum yang di Ketuai oleh Etal Pargas SH MH cabang kota Pagaralam.

Ketua Pengadilan Agama Kota Pagaralam, Asep Irpan Helmi SH Menjelaskan Penentuan LBH yang ditunjuk ini berdasarkan seleksi terbuka yang mereka lakukan dengan pengumuman yang dilakukan melalui website Pengadilan kota Pagaralam. Setelah dilakukan pembentukan pokja dan panitia hingga akhirnya dilakukan seleksi untuk menentukan LBH mana yang memenuhi syarat. "Posbakum ini sebagai bentuk layanan kepada masyarakat agar dapat membantu tanpa ada pungutan biaya," jelasnya

Posbakum ini tentunya wajib membantu masyarakat yang akan mengakses ke Pengadilan Agama seperti membuat gugatan atau permohonan, kemudian dengan adanya Posbakum tentunya sangatlah efektif untuk dapat membantu masyarakat di kota Pagaralam Sumsel.

Ketua LBH Polis Abdi Hukum cabang Pagaralam, Etal Pargas SH MH mengatakan setelah penandatanganan MoU Senin (08/03/2021) pihaknya Secara resmi mengelola Posbakum di Pengadilan Agama Pagaralam Sumsel. "Kami mendapatkan amanah dari Pengadilan Agama Pagaralam sebagai pengelola Posbakum," katanya

Menurutnya, advokasi yang diberikan dalam Posbakum ini diantaranya bisa berupa konsultasi hukum untuk perkara-perkara di Pengadilan Agama dan juga bantuan hukum secara gratis berupa pendampingan bagi masyarakat tidak mampu.

"Kategori tidak mampu ini ada dua, pertama tidak mampu secara ekonomi atau tergolong masyarakat prasejahtera dan juga ada yang tergolong tidak mampu dalam artian tidak memiliki atau mengetahui bagaimana beracara di pengadilan agama," jelasnya kepada Gatra.com

Di antaranya bantuan layanan untuk pembuatan dokumen dari gugatan cerai, gugatan harta bersama, gugatan hak asuh maupun permohonan waris masih ranah LBH Polis Abdi Hukum. "Terkait proses pembuatan itu kami sangat terbantu dengan adanya program dari Pengadilan Agama Pagaralam," katanya.

468