Ambon, Gatra.com - Pasien Covid 19 dengan nomor kasus 6921 yang diketahui berinisial SM (58) , Pegawai Pemerintah Provinsi Maluku sekitar pukul 05.10 wit meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP).
Ketua satgas Covid 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, Proses pemulasaran jenazah almarhumah SM dilaksanakan di RSUP Leimena, dan dibawa menuju TPU Hunuth pada pukul 12.35 WIT diawali Salat jenazah oleh keluarga dan kerabat.
"Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhumah SM. Semoga almarhumah mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esadan keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan ketabahan," kata Kasrul
Kasrul berharap, masyarakat Maluku wajib mentaati protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Aturan ini, bukan untuk kepentingan pemerintah tapi untuk kebaikan bersama. "Ingat, tiga M harus diterapkan dalam kehidupan setiap hari, karena segala sesuatu berawal dari dalam keluarga," harap Kasrul