Palembang, Gatra.com- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menginstruksikan bupati dan wali kota, juga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya untuk responsif terhadap tim auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel yang datang menjalani pemeriksaan.
“Saya minta bupati dan wali kota untuk responsif terhadap tim auditor BPK yang nanti akan melakukan pemeriksaan. Penanggung jawab keuangan di OPD masing-masing juga diharap tak berwakil agar suplay data untuk pemeriksaan itu jelas,” ujarnya usai menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 di Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Rabu (10/3).
Menurutnya, selain mendorong agar pemeriksaan tersebut berjalan lancar, itu juga agar penjelasannya komperhensif dan tidak terpotong-potong. “Artinya, data yang diberikan harus akurat. Kalau ada yang dipertanyakan oleh BPK, harus terjawab jelas sehingga pemeriksaan itu berjalan lancar,” katanya.
Dijelaskannya, penyampaian laporan keuangan tahun anggaran 2020 tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya kendati pada 2020 terdapat recoufusing anggaran untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
“Laporan keuangan tahun 2020 ini memang banyak recoufusing, tapi penyampaiannya tidak ada yang berbeda karena pengelolaan keuangan tersebut sudah ada standarnya,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau jajarannya baik di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan pemerintah kota setempat untuk lebih aktif melakukan diskusi dengan BPK, sehingga pengelolaan keuangan tersebut sesuai dengan aturan.
“Lakukan juga diskusi agar pengelolaan keuangan ini sesuai ketentuan. BPK itu bukan merupakan lembaga tertutup. Kita juga mengapresiasi karena BPK telah melakukan bimbingan terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah daerah ini,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Acep Mulyadi, mengapresiasi Pemprov Sumsel yang telah menyerahkan laporan keuangan tersebut tepat waktu. Laporan tersebut merupakan bahan untuk tim audit BPK menjalankan pemeriksaan.
“Pertengahan bulan ini rencananya akan segera kita lakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut sama dengan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Usai pemeriksaan, sambungnya, hasilnya akan langsung diserahkan kembali ke pemerintah daerah. “Mudah-mudahan pada Mei 2021 nanti selesai pemeriksaan dan diserahkan. Untuk provinsi, kita serahkan secara paripurna di DPRD, sedangkan kabupaten dan kota akan kita undang. Pastinya pemeriksaan itu harus selesai dalam 60 hari,” katanya.