Ambon, Gatra.com - Anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena terancam 10 tahun penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan narkotia. Oleh penyidik dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya penetapan status tersangka dilakukan pasca penyidik menerima hasil uji laboratorium terhadap alat hisap sabu milik politisi Partai Demokrat ini dari laboratorium forensik Makasar.
"Atas hasil itulah penyidik berkesimpulan memiliki bukti permulaan cukup. Wellem Zefah Wattimena sudah tetapkan tersangka. Saat ini kami sementara siapkan administrasinya untuk dirilis pada Jumat (12/3)," ungkapnya.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan urine di Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku juga menunjukkan hasilnya positif.
"Pemeriksaan urine yang bersangkutan itu hasilnya positif. Jadi hari ini kami alihkan yang bersangkutan dari statusnya sebagai saksi menjadi tersangka," kata Kasat.
Jufri belum berkomentar banyak, namun menurutnya kasus ini segera dituntaskan dan saat ini sudah diproses.
Soal keterlibatan pihak lain, saat ini lain dalam pengembangan oleh penyidik.
Sebagaimana diketahui Wellem Wattimena diamankan personel Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease di Bandara Pattimura, Ambon, Selasa (9/3/2021).
Sesaat setelah politisi Partai Demokrat ini tiba dengan penerbangan Batik Air pukul 07.00 WIT, ia pun diamankan dan saat penggeledahan ditemukan satu alat pengisap sabu. Tak lama kemudian, Wellem digiring ke Polresta dan saat ini masih dikembangkan.