Home Ekonomi Berantas Macet, Dishub Labuhanbatu Larang Truk Masuk Kota

Berantas Macet, Dishub Labuhanbatu Larang Truk Masuk Kota

Labuhanbatu, Gatra.com – Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) belakangan diterpa isu pandangan negatif terkait masih ditemukannya truk bermuatan di atas tonase yang memasuki wilayah inti kota.

Belakangan, dinas berkaitan dengan teknis pelaksanaan bidang perhubungan tersebut pun membuat kebijakan melakukan penyusunan persiapan draf aturan tentang larangan kendaraan memasuki kawasan tertentu. Ada pula larangan untuk pelaksanaan bongkar muat di kawasan kota.

Kepala Dishub Labuhanbatu, Tuahta Saragih melalui Kabid Perhubungan Darat, Ade Putra Lubis, menjelaskan, kebijakan itu penting guna merespon berbagai keluhan masyarakat sekaitan kemacetan arus lalu lintas yang disinyalir kibat masuknya truk di atas tonase.

"Kami akan segera membentuk tim pembahasan Ranperda yang melibatkan seluruh stakeholder berkaitan dengan pengangkutan dan jalan," ucap Ade di Labuhanbatu, Selasa (9/3).

Sejak beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah menempatkan sejumlah petugas ke berbagai titik persimpangan jalan guna mengantisipasi adanya aktivitas atau masuknya truk ke inti kota Rantauprapat yang dianggap sebagai biang kemacetan.

Kini petugas telah berjaga-jaga di sejumlah persimpangan empat jalan umum. Termasuk di Jalan H. Adam Malik/By Pass, seperti simpang empat Jalan Tennis, simpang empat Aek Matio, simpang Siringo-Ringo, simpang Sirandorung, simpang Aek Riung, serta simpang Tugu Adipura Rantauprapat.

"Penjagaan khususnya pada jam-jam tertentu seperti saat masuk dan pulang kantor. Langkah ini termasuk upaya mengurangi kemacetan arus lalu lintas dan risiko lainnya, agar masyarakat selalu merasa aman dan nyaman," ujar Ade.
 

593