Palembang, Gatra.com - Penunjukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Chandra sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) ditolak anggota DPRD kabupaten setempat. Gubernur Sumsel, Herman Deru, pun angkat bicara terkait penolakan tersebut.
Menurutnya, pengangkatan Edward Chandra sebagai Plh Bupati OKU telah sesuai dengan aturan. Hal tersebut karena Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Achmad Tarmizi yang meminta langsung agar gubernur mencari orang lain sebagai Plh di kabupaten tersebut.
Baca juga: Edward Chandra Ditunjuk Jadi Plh Bupati OKU
“Penunjukan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk, permintaan dari pak sekda langsung yang ingin agar pejabat lain bisa ditunjuk sebagai Plh Bupati OKU,” ujarnya di Palembang, Rabu (10/3).
Permintaan tersebut diketahui disampaikan Tarmizi melalui surat permohonan kepada Gubernur Deru.
Untuk meyakinkan hal tersebut, Gubernur Deru menghubungi Tarmizi untuk menyampaikan langsung penyataannya di hadapan awak media.
Dimana, Tarmizi mengatakan, ia masih dalam suasana berkabung atas meninggalnya Bupati OKU, Kuryana Aziz. Karena itu, ia menyampaikan permohonan tersebut.
“Ya, benar. Saya sendiri yang meminta pak Gubernur untuk mencari karena saya saat ini masih berkabung. Selain itu, kondisi saya cukup terganggu atas meninggalnya pak Bupati. Karena beliau sudah saya anggap sebagai orang tua saya,” ujarnya melalui telepon seluler (ponsel).
Dikatakannya, ia juga merasa belum mampu untuk mengemban tugas tersebut. Dimana sebelumnya, menjelang pelantikan Bupati OKU, ia sempat ditunjuk sebagai Plh Bupati OKU dan mengemban tugas yang begitu berat.
“Meski 10 hari, tapi tugas sebagai Plh Bupati OKU sangatlah berat. Belum lagi, saya juga menjadi ketua dari 10 organisasi di OKU dan juga menjalani tugas saya sebagai sekda. Berbagai pertimbangan itulah yang membuat saya merasa belum sanggup untuk menjalaninya,” katanya.
Anggota DPRD OKU menilai keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.