Surabaya, Gatra.com - Polisi membongkar praktek prostitusi di Pasuruan yang terdeteksi patroli siber sejak akhir Januari lalu. Praktek mesum itu melibatkan seorang tersangka berinisial BD, warga Pasuruan dan seorang gadis dibawah umur berinisial RMA, warga Sidoarjo, sebagai korban.
BD tidak berkutik saat polisi akhirnya mendatangi rumah dan meringkusnya. Korps baju coklat dari Subdit Cyber Direktorat Krimsus Polda Jawa Timur melacak keberadaan BD dari akun Twitter bernama @andro9220.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan unggahan pada akun Twitter berupa foto tangkapan layar, serta aplikasi WhatsApp yang dimanfaatkan tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggannya.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber di media sosial Twitter. Juga aplikasi WhatsApp untuk digunakan sebagai transaksi prostitusi dari media sosial. Motif tersangka adalah karena terpengaruh dari kebiasaan menonton video porno," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (10/3).
Menurut Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, kasus tersebut sangat jarang terjadi. Alasan pertama, melibatkan dua orang pria yang melakukan hubungan seks dengan satu perempuan.
Yang kedua, tersangka tidak hanya bertindak sebagai mucikari yang menjajakan korban sebesar RP 300.000 untuk satu kali hubungan badan. Ia, lanjut Zulham, juga menarik bayaran dari pelanggan apabila melibatkan atau mengajak pasangannya sendiri.
"Tersangka memang terlalu banyak menonton video porno yang menampilkan adegan serupa. Jadi, ingin mencoba saja," kata Zulham.
Terkait modusnya, tersangka menawarkan aktivitas mesum tersebut dan mengunggahnya di akun Twitter. Tawaran tersebut ditujukan bagi perempuan yang ingin mendapat uang dengan nominal yang sama dengan memberikan layanan seks bertiga.
Selain itu, tawaran tersebut juga berlaku bagi pelanggan pria hidung belang. Menurut hasil interogasi dari tersangka, transaksi akan disetujui dan aktivitas hubungan badan akan terjadi apabila timbul ketertarikan si korban (pihak perempuan) kepada pria hidung belang sebagai pelanggan.
Begitu pula sebaliknya. Transaksi akan disetujui dan aktivitas akan terjadi apabila ada ketertarikan dari si pelanggan saat melihat foto perempuan yang dikirim tersangka melalui pesan WhatsApp.
"Kalau kami lihat bagaimana modus tersangka, dia mengirim via WhatsApp. Ia mengirim sebagian foto korbannya. Dan memang anak dibawah umur. Lalu diberi keterangan pada fotonya tersebut sebagai istrinya. Nah, saat si laki-laki (pelanggan) mau, dia (tersangka) meminta foto si laki-laki. Untuk memastikan bahwa si perempuan juga seneng sama si laki-laki itu," jelasnya.
Zulham mengungkapkan bahwa tersangka sudah kali ketiga menjalankan praktek haram tersebut sebelum akhirnya diringkus polisi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.