Gunungkidul, Gatra.com - Terpidana hukuman mati kasus narkotika, Mary Jane, resmi dipindah ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (10/3).
Mary dipindah bersama 87 napi perempuan warga Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Yogyakarta.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat DIY Gusti Ayu menjelaskan pemindahan ini karena Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari telah beroperasi.
"Selain dari warga lokal DIY, ada 6 orang yang berkewarganegaraan asing menjalani hukuman di lapas tersebut," kata Ayu dalam pernyataan tertulis.
Atas pemindahan ini, Ayu mengatakan tak ada perlakuan khusus bagi terpidana mati kasus narkotika asal Filipina itu. Pasalnya Mary telah membaur dengan warga binaan lain.
"Penempatannya menjadi satu dan dia dalam keadaan sehat. Tadi juga sudah dicek oleh Kejaksaan dan instansi lain ruang mana yang menjadi tempat Mary Jane," ucapnya.
Di antara para warga binaan yang dipindahkan, Ayu menerangkan terdapat satu balita berusia dua bulan. Balita ini merupakan anak dari warga binaan yang terjerat kasus narkoba tembakau gorila.
"Bayi itu lahir saat ibunya menjalani masa tahanan kasus narkoba. Dia baru 6 bulan menjalani hukuman," kata Ayu.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Ade Agustina, mengatakan kapasitas lapas saat ini 250 orang. Gedung ini juga dilengkapi CCTV dan 71 petugas.
Menurut Ade, warga binaan mendapat pelatihan dan pendampingan keterampilan kerja seperti salon, kerjainan, menjahit, dan katering
"Harapannya setelah mereka keluar memiliki keahlian untuk mencari pekerjaan yang layak," ucap Ade.