Home Ekonomi Kemendagri Diminta Respons Pedoman Bonus Produksi PLTP

Kemendagri Diminta Respons Pedoman Bonus Produksi PLTP

Jakarta, Gatra.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) mengharapkan Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera merespons usulan soal penerapan pedoman pemanfaatan bonus produksi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

"Diharapkan segera merespons karena penting dan mendesak sebagai pedoman pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten atau kota penerima bonus produksi," kata Hasanuddin, Ketua Umum (Ketum) ADPPI, di Jakarta, Selasa (9/3).

Menurutnya, penerapan pedoman pemanfaatan bonus produksi PLTP ini merupakan usulan dari Direktorat Panas Bumi dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan (DJEBTKE) Kementerian ESDM.

Dalam pedoman yang diusulkan itu, diatur bahwa pemanfaatan bonus produksi di daerah penghasil panas bumi, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan prioritas masyarakat di sekitar wilayah kerja atau area PLTP.

Pemanfaatan bonus produksinya melalui usulan pengaturan pengelolaan bonus produksi dalam pedoman umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mendukung usulan pengaturan pengelolaan bonus produksi di provinisi dan kabupaten atau kota penghasil panas bumi sebagai pedoman pemanfaatan bonus produksi," katanya.

Menurut Hasanuddin, pedoman ini sejalan dengan UU Panas Bumi Nomor 21 Tahun 2014 yang mengatur bahwa masyarakat daerah penghasil, khususnya wilayah kerja atau area PLTP, mendapatkan manfaat dari pengusahaan panas bumi.

"Dengan pedoman ini, ke depan penggunaan bonus produksi tersebut dapat terarah, tepat sasaran, dan tidak multitafsir penggunaannya, sehingga dapat mendukung pemanfaatan dan pengembangan potensi panas bumi lebih lanjut," ujarnya.

Melalui pedoman itu pula, lanjut Hasanuddin, diharapkan dapat mengatasi kesenjangan dan minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat mengenai pengembangan dan pengusahaan panas bumi, sehingga kendala sosial akibat kurangnya informasi yang didapat bisa teratasi.

"Kami berharap media cetak atau elektronik di daerah dapat dilibatkan dalam melakukan sosialisasi pengembangan panas bumi," katanya.

Selain itu, perlu juga melibatkan perguruan tinggi dan ahli dalam kegiatan edukasi soal teknologi dan informasi berkaitan dengan PLTP dalam pengertian luas. Kemudian, organisasi lingkungan hidup dapat dilibatkan berperan serta dalam menjaga, mengawasi, dan melakukan pelestarian lingkungan sekitar area wilayah kerja PLTP.

318