Indragiri Hulu, Gatra.com - Mengiming-imingi nasabah mendapatkan keuntungan besar lalu menggunakan sitem 'Gali lobang tutup lobang' menjadi cara jitu Fani Sukma owner investasi bodong untuk menipu para nasabahnya hingga merugi puluhan miliar.
"Tersangka menggunakan skema 'gali lobang tutup lobang' hingga korbannya merugi Rp21 miliar," ujar Kapolres Inndragiri Hulu (Inhu), AKBP Efrizal saat memberikan keterangan resminya di Polres Inhu, Selasa (9/3).
Dari aksi tipu-tipu yang dilakukan tersangka kepada para korban fakta mengejutkan juga terkuak usai polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut yang menyebut, korbannya sendiri mencapai 24.482 orang yang mayoritasnya di isi oleh emak-emak, domisili korban juga menyentuh kabupaten lain seperti; Indragiri Hilir dan Dumai.
Lebih lanjut polisi berpangkat melati dua itu mengatakan, dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi menyita aset berupa dua unit mobil merek Toyota Rush dan Agya sembari membekukan nomor rekening milik FS sebesar Rp400 juta rupiah.
Aksi tipu-tipu itu terungkap usai salah seorang pelapor membuat laporan polisi yang merasa dirugikan hingga 150 juta.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama menuturkan adapun modus yang digunakan pelaku dengan cara mengiming-imingi para korban mendapatkan keuntungan yang besar dari penanaman modul yang realtif rendah.
"Modus pelaku itu mengiming-imingi nasabah dengan tajuk jika menanam modal akan mendapatkan mas murni hingga elektronik, dengan modal yang relatif rendah dengan tujuan nasabah itu langsung bergabung dengan investasi bodong yang dikelola olehnya," ujar AKP I Komang Aswatama.
Lebih lanjut putra kelahiran pulau Dewata Bali itu mengatakan, selain FS yang kini ditetapkan jadi tersangka pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 31 orang saksi yang menjadi agen tersangka dalam menjalankan investasinya. "Nah perihal seperti apa keterlibagan agennya itu, kita masih mendalami. Namun, kita tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujarnya.
Untuk diketahui polisi sendiri menjerat Fanny Sukma dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
Sebelumnya kepada Gatra.com, Tina Priyani (34) salah seorang korban investasi bodong mengatakan, sejak ia bergabung pada Desember 2020 lalu sudah menyerahkan uang senilai Rp1 miliar 58 juta. Uang itu sendiri terkumpul usai ia berhasil menggaet sanak familinya untuk bergabung dan menyetorkanya kepada ketua investasi bodong yang bertajuk 'Get Trading' tersebut.
"Sejak bulan Desember 2020 hingga Januari 2021 saya sudah menyerahkan uang Rp1 miliar lebih, kepada ketua investasi itu {Fanny Sukma, terlapor di Polres Inhu}," ujar Tina
Tina sendiri mengaku tergiur untuk bergabung masuk dalam investasi bodong itu, usai ia menyetorkan uang senilai Rp300 ribu namun, hanya selang beberapa hari saja langsung mendapat keuntungan sebanyak Rp2,5 juta. "Saat awal investasi saya hanya menyetor uang senilai Rp300 ribu dan hanya dua hari saja mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta," ungkapnya.
"Namun sejak awal bulan lalu, kami sudah tidak mendapatkan keuntungan lagi, usai uang yang telah disetorkan cukup banyak, untuk diketahui penyetoran uang investasi tersebut juga dilengkapi dokumentasi seperti, kwitasi hingga bukti transfer kepada pemilik investasi," ujarnya.