Sukoharjo, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sukoharjo) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Diketahui, Pemkab akan melonggarkan pemberlakuan PPKM mikro pada jilid ketiga ini.
Perpanjangan PPKM mikro tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/704/2021. Dalam SE tersebut, tempat hiburan yakni bioskop kembali dibuka untuk umum. Kendati demikian, pihak pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan.
Sebagai informasi, tempat hiburan bioskop mulai berhenti beroperasi pada bulan Maret 2020 seiring pemberlakukan Kejadian Luar Biasa (KLB) Pandemi Covid-19. Saat itu, meski keberadaan mall sudah buka, namun bioskop belum diijinkan untuk beroperasi.
"Usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game-online, bioskop, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam SE itu.
Namun, untuk kegiatan hajatan resepsi pernikahan, Pemkab Sukoharjo belum mengijinkan untuk digelar. Kendati demikian yang diperbolehkan yakni acara akad nikah dengan maksimal tamu undangan 30 orang. Hal ini lantaran klaster rumah tangga masih mendominasi kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Sesuai SE Bupati tersebut, ada empat kategori untuk RT, masing-masing zona hijau dimana RT yang tidak ada kasus corona maka jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala. Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus corona dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontak erat selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Zona orange jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.
"RT yang zona merah diberlakukan PPKM tingkat RT, mencakup mencari suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT," terang Bupati dalam SE itu.
Selanjutnya, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa/kelurahan dan New Jogo Tonggo di tingkat RT/RW. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa/kelurahan, dibentuk Posko kecamatan.
Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan ditempat sebesar 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang. Untuk tempat wisata dilakukan pembatasan pengunjung maksimal 30% dan tutup pukul 15.00 WIB.