Jakarta, Gatra.com- Hakim Fauziah Hanum menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mangkraknya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng era Gubernur Ahok. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beralasan bahwa belum ada bukti SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terkait kasus tersebut. Pembacaan putusan dilakukan hari ini, 09/03.
Terhadap putusan tersebut Boyamin Saiman, koordinator MAKI mengaku kecewa. Maka dia pun berancang-ancang melakukan gugatan kelima terhadap penanganan kasus tanah Cengkareng ini. "MAKI akan gugat lagi bulan depan," katanya. Dalam gugatan ini MAKI melawan Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, Kompolnas dan KPK.
"Kami berharap kasus ini akan diambil alih KPK," katanya. Boyamin menyampaikan, gugatan ini sudah diajukan empat kali, dan akan terus diajukan jika masih mangkrak. Boyamin berharap betul, kasus ini diambil alih KPK.
MAKI mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan kasus korupsi pembelian tanah Cengkareng. Praperadilan tersebut diajukan terhadap Kabareskrim hingga KPK. Boyamin meminta hakim tunggal Fauziah Hanum yang memeriksa perkara ini meminta kepolisian melanjutkan perkara tersebut. Atau KPK mengmabil alih kasus tersebut, karena dugaan kerugian negara mencapai Rp668 miliar.
Kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat bermula pada 2015, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp668 miliar. Sumber dana dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI, namun pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu.