Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap Ong Onggianto Andreas di Royal Apartement, lantai 26, kamar 03, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (9/3), menyampaikan, Tim Tabur menangkap Ong Onggianto Andreas yang merupakan buronan Kejati Maluku itu pada pukul 13.20 WITA.
Ong Onggianto Andreas yang sebelumnya menjabat Direktur CV Aneka, telah divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama dengan pihak lain. Penangkapan ini untuk mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Leo menjelaskan, Ong Onggianto Andreas bersama-sama dengan Samuel Kololu saat itu selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
"Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010, telah diajukan oleh terdakwa [Ong Onggianto Andreas] untuk jaminan kredit di Bank Maluku," ungkapnya.
Setelah kredit cair, ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan tersebut tidak ada dalam SPMK. Akibat perbuatan terdakwa Ong Onggianto Andreas dan kawan-kawan tersebut, merugikan keuangan daerah sebesar Rp2.250.000.000 (Rp2,2 miliar lebih).
Perkaranya kemudian bergulir di pengadilan, hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutusnya melalui putusan Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, yakni terpidana Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Ong Onggianto Andreas juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp516.050.000 subsidiair 1 bulan.
Ong Onggianto Andres melarikan diri sejak tahun 2014 usai Tim Jaksa Eksekutor memanggilnya secara patut dan layak berdasarkan ketentuan untuk pelaksanaan eksekusi. Dia tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman hingga dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujarnya.