Tegal, Gatra.com - Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah senilai Rp10 miliar terus bergulir. Sejumlah pejabat Pemkot Tegal bakal diperiksa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Ali Muktar mengatakan tim penyidik sudah memanggil enam orang ASN di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal untuk diperiksa.
"Kemarin sudah panggil enam orang ASN, termasuk PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen), dan pengawas pekerjaan, tapi yang bisa hadir lima orang," kata Ali, Selasa (9/3).
Menurut Ali, pemeriksaan tersebut masih akan dilanjutkan Selasa (9/3), termasuk pemeriksaan terhadap satu orang ASN yang tidak bisa hadir saat dipanggil sehari sebelumnya. "Satu orang yang kemarin tidak bisa hadir itu pengawas," ujarnya.
Ali mengatakan, jumlah pihak-pihak yang akan diperiksa tersebut masih bisa bertambah. Pemeriksaan juga dipastikan akan menyentuh pejabat di Disperkim.
"Kepala dinas belum, nanti tahap berikutnya. Ini masih ASN Disperkim dulu. Nanti dari konsultan pengawas, perencana, termasuk rekanan juga akan kami panggil," tandasnya.
Ali menjelaskan, sejak awal penyelidikan hingga penyidikan berfokus pada kesesuaian antara kontrak, Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan gambar. Temuan di lapangan, terdapat sejumlah item yang tidak sesuai dengan RAB.
"Kalau kerugian nanti kami minta bantuan ahli, dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), auditor," ujarnya.
Sementara terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal untuk penanganan Covid-19 yang juga sedang disidik kejaksaan, Ali menyebut ada lima orang yang sudah diperiksa.
"Lima orang itu dari internal PDAM, termasuk di dalamnya direktur, pengawas, dan staf," ungkapnya.
Ali menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kedua kasus tersebut karena prosesnya masih tahap penyidikan awal.
"Ini masih penyidikan umum, tahap awal, belum ada tersangka," katanya.