Padang, Gatra.com- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Intelektual Lintas Organisasi Kepemudaan di Sumatera Barat (Sumbar) melakukan unjuk rasa, Senin (8/3) di Padang. Mereka meminta pelaku penyelewengan dana COVID-19 dihukum mati.
Puluhan mahasiswa yang mayoritas dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang itu, berorasi di depan Kantor Gubernur Sumbar. Mereka meluapkan semua rasa kecewa terhadap kepala BPBD Sumbar yang diduga menyelewengkan anggaran COVID-19 yang merugikan negara.
"Hukum mati koruptor. Kami minta kasus ini diusut tuntas, jangan didiamkan saja dan ujung-ujungnya hilang," kata seorang orator di depan Kantor Gubernur Sumbar yang dijaga ketat apparat kepolisian.
Kedatangan mereka ke Kantor Gubernur Sumbar untuk menemui Gubernur Mahyeldi agar mengambil langkah cepat terhadap kasul ini. Hampir satu jam mereka berorasi, hanya Kabid Kewaspadaan Kesbangpol Sumbar yang muncul, namun ditolak. Akhirnya, puluhan mahasiswa dari lintas organisasi itu ke Markas Polda Sumbar.
Kedatangan puluhan mahasiswa itu disambut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono, yang menyampaikan bahwa kasus penyelewengan dana COVID-19 tengah diproses. Ia berharap, pengunjuk rasa sabar menunggu hasil proses penyelidikan oleh Polda Sumbar.
"Kita minta temuan BPK RI ini diusut tuntas temuan BPK RI. Jangan ada kongkalikong dengan koruptor. Kita berharap KPK ke Sumbar, karena kita tidak percaya pejabat Sumbar sekarang," ungkap Jenderal Lapangan Aliansi Intelektual Lintas Organisasi Kepemudaan, Fikri Haldi kepada awak media.
Fikri yang juga Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang itu menyebutkan, pihaknya menyampaikan 10 tuntutan dalam aksi tersebut. Dengan harapan pelaku penyelewengan dana COVID-19 segera diproses secara hukum. Mereka berharap semua pejabat Pemprov dan aparat hukum lebih transparan.
"Kita menuntut, kasus ini segera diproses agar tidak ada lagi kasus serupa. Masa dana COVID-19 juga diembat. Orang Minang beragama Islam, tapi kelakuan korupsi," tegasnya.
Diketahui, sebelumnya BPK RI menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan COVID-19 oleh BPBD Sumbar berupa pengadaan hand sanitizer. Dicurigai ada kemahalan harga hand sanitizer, sehingga merugikan negara Rp49 miliar. Akhirnya, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.