Home Hukum Korupsi Masjid Sriwijaya Rp130 M, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka

Korupsi Masjid Sriwijaya Rp130 M, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka

Palembang, Gatra.com- Usai penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang cukup panjang dan memakan waktu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang menelan dana hibah Pemprov Sumsel Rp130 Milar, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia itu.

Dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik yakni, Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid dan Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan peran dari tersangka Eddy Hermanto adalah sebagai ketua panitia pembangunan masjid saat itu. Sementara peran tersangka Dwi Kridayani sebagai pelaksana pembangunan proyek Masjid yang mangkrak tersebut.

"Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah terpenuhi, peran kedua tersangka sebagai ketua panitia pembangunan dan penyelenggara pembangunan," jelas Khaidirman, Senin (8/3).

Khaidirman menjelaskan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka keduanya untuk sementara belum ditahan dengan pertimbangan keduanya kooperatif." Penyidik belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka, karena pertimbangannya penyidik menilai keduanya kooperatif. Kedua tersangka sudah lebih dari dua kali diperiksa penyidik, pertama diperiksa sebagai saksi dan setelah cukup bukti baru penyidik menetapkan tersangka. Untuk kerugian negara saat ini sedang dihitung oleh BPKP," jelasnya.

Sementara itu Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid usai ditetapkan tersangka mengaku tak terkejut bahkan dirinya sudah mendapatkan bocoran tiga bulan yang lalu bakal menjadi tersangka," Saya sudah tau bakal jadi tersangka, tapi saya tidak akan diam begitu saja, karna menurut saya ini adalah bentuk konspirasi dari pihak tertentu, tanggung jawab bukan hanya pada saya karna pada tahun 2015 kita sudah stop, dan banyak panitia lainya setelah saya jelas kami akan melawan, bila perlu kita buka dari nol, agar semua terang, hitungan BPK saja belum keluar, yang mana negara yang dirugikan, " jelas Eddy menggebu.

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek.

5701