Home Gaya Hidup Gubernur Edy Berlakukan PPKM Mikro

Gubernur Edy Berlakukan PPKM Mikro

Medan, Gatra.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di enam kabupaten/kota selama 14 hari terhitung mulai Selasa (9/3). Hal itu dilakukan orang nomor satu di Sumut tersebut untuk menekan Penukaran Covid 19.

Pemberlakukan PPKM akan dilaksanakan di enam. Kabupaten kota meliputi Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat dan Simalungun. PPKM Mikro nantinya diharapkan dapat berjalan efektif menurunkan angka penularan covid 19 tanpa mengganggu aktivitas ekonomi warga. Karena pemberlakuan PPMK Mikro bersifat produktif dan hanya malam hari.  "Tidak mengganggu ekonomi, terkhusus malam hari. Dan PPKM sampai ke tingkat desa unggulan. Sesuai dengan prinsip provinsi membangun desa dan menata kota," jelasnya di Medan, Senin (8/3).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi (Sekda) Sumut R Sabrina dalam rapat secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Koordinator Tim Pakar, TNI/Polri serta pihak terkait mengatakan PPKM berrdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/7/INST/2021 tanggal 05 Maret 2021. Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten/Kota telah membentuk Posko Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, yang melaksanakan kegiatan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) 5 M di masing-masing kabupaten/kota.

PPKM Mikro berbeda dengan PPKM sebelumnya. PPKM Mikro dapat dilihat dari wilayah zonasi, dimana PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro. Kemudian melakukan pembagian masker, penegakan disiplin Prokes, pencegahan kerumunan, pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) secara rutin dan berkala, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan isolasi, paparnya.

Ditjen Bina Keuangan Dalam Negeri, Moch Ardian dalam arahannya menyampaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 pemberlakuan PPKM Mikro, bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat yang ada di kecamatan hingga desa/kelurahan. Antara lain, Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, adat, pemuda dan Karang Taruna. "Ini semua harus digerakkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten/Kota," katanya.

Sementara Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam arahanya meminta pada Satgas dan Posko untuk dapat memberikan laporan yang dilakukan secara berjenjang dan berkala dari Posko Desa/Kelurahan hingga ke Satgas Nasional. "Dengan laporan secara berjenjang dan berkala ini diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik, dan laporan yang diperoleh dapat dipastikan sama dari tingkat desa/kelurahan hingga Satgas Nasional," katanya.

341