Kupang, Gatra.com - Para Pengurus DPD Partai Demokrat NTT, dipimpin Stefanus Mira Mangngi Senin (8/03) menyambangi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi NTT.
Kedatangan mereka untuk menyerahkan dokumen AD/ART Partai Demokrat. Juga Surat keputusan (SK) dan kepengurusan sesuai hasil kongres Partai Demokrat pada Maret 2020 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selain menyerahkan SK hasil Kongres Maret 2020, mereka juga minta Kementrian Hukum dan HAM, tidak melakukan pengesahan dan atau pendaftaran berkas apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa yang dilakukan di Sumut beberapa hari lalu.
“Mewakili Ketua DPD Demokrat NTT Jefry Riwu Kore, kami seluruh pengurus DPD Demokrat NTT, diutus datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham NTT untuk menyerahkan SK serta AD/RT Partai Demokrat yang sah. Selain itu untuk melakukan konsultasi, setelah terjadi KLB di Sumut beberapa waktu lalu,” pengurus DPD Partai Demokrat NTT, Stefanus.
Jajaran Partai Demokrat NTT, sambungnya, secara tegas juga menyatakan menolak pengesahan dan atau pendaftaran berkas apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa yang dilakukan di Sumut beberapa hari lalu.
“Kami jajaran Partai Demokrat NTT baik pengurus Provinsi mau dari 22 Kabupaten / Kota di NTT secara tegas menolak hasil kepengurusan Kongres Luar Biasa ( KLB ) di Sumatera Utara. Melalui Kanwil Kemenkumham NTT, aspirasikan suarakan kami ke Jakarta. Tolak, tidak boleh sahkan, hasil kepengurusan KLB belum lama ini ,” jelas Stefanus.
Sementara itu Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan/Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yunus Bureni yang menerima para pengurus DPD Partai Demokrat menyatakan bahwa pada prinsipnya, sebagai instasi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik, Kanwil Kementerian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melayani seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur tanpa ada diskriminasi.
“Kami melayani masyarakat NTT tanpa diskriminasi. Siapa saja yang datang ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT akan dilayani dengan baik sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan SOP yang ada Aspirasi kalian, DPD Partai Demokrat NTT akan kami teruskan ke Jakarta, yakni Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yunus.
Lebih lanjut, katanya, siapa saja yang datang ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT akan dilayani dengan baik sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan SOP yang ada.
Sebagai instansi vertikal yang melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di daerah jelas Yunus Bureni, tentu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018.
“Semua ini kami layani berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018. Dokumen yang diserahkan merupakan bagian dari surat masuk. Sehingga setelah diterima akan diproses sesuai sistem surat menyurat dan diaspirasikan ke Jakarta ,” jelas Yunus.
Terkait dengan KLB Partai Demokrat, lanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT tidak memiliki kewenangan. Karena jika berpijak pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maka persoalan Partai Demokrat adalah masalah internal partai.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU tersebut, maka permasalahan Parpol diselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik. Selanjutnya dalam Pasal 33 UU tersebut, apabila persoalan tidak terselesaikan, maka dapat menggunakan proses peradilan umum untuk penyelesaian permasalahan dimaksud ,” tutup Yunus Bureni.