Home Hukum Ungkap Jaringan 1 Kilogram Sabu, Seorang Pelaku Dipelor

Ungkap Jaringan 1 Kilogram Sabu, Seorang Pelaku Dipelor

Labuhanbatu, Gatra.com- Tiga warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Labuhanbatu, Provinsi Sumut terpaksa diberikan tindakan tegas oleh tim Unit Reskrim Polsek Kotapinang, Minggu (7/3) dengan berbeda waktu.
 
Seorang berinisial IP (38) Dusun I Pangkatan Desa Pangkatan, Kecamatan  Pangkatan, Labuhanbatu sempat melakukan perlawanan ketika dalam pengembangan pelaku lainnya. Alhasil, kaki kirinya ditembus timah panas akibat dinilai membahayakan petugas.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Kotapinang, AKP Bambang G Hutabarat menjelaskan, total barang bukti kesemuanya seberat 1052,22 gram atau 1,052 kilogram.
 
Dipaparkan, selain IP, Unit Reskrim Kotapinang juga meringkus MR (42) dan M alias Rafi (41) yang keduanya merupakan warga Kampung Baru 3 Kotapinang, Kabupaten Labusel.
 
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Nokia warna hitam, sebuah timbangan elektrik, sebuah mancis yang terpasang jarum, sebuah pipet berbentuk skop, sebuah kaca pirek bekas bakaran berisikan sabu, sebuah dompet, sebuah handphone merek OPPO, sebuah handphone merk Hammer serta satu unit sepeda motor honda Beat warna Magenta Hitam No Polisi BK 4263 AIX.
 
Menurut Kapolres Labuhanbatu, ketiga tersangka itu masih dilakukan pendalaman jaringan diatasnya dan dipersangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
297