Solo, Gatra.com – Mulai pekan ini Pemerintah Kota Solo membolehkan bioskop beroperasi. Hal ini seiring penyusunan aturan baru melalui surat edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan tengah menyusun aturan baru untuk perpanjangan PPKM Mikro. Aturan baru dinilai lebih longgar dibanding pada masa PPKM sebelumnya.
”Ada beberapa aturan yang nanti dilonggarkan karena Solo sudah tidak ada lagi zona merah dan oranye,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (8/3).
Aturan yang dilonggarkan itu termasuk berlaku untuk bioskop dan beberapa tempat hiburan. Gibran menekankan setelah diperkenankan buka, tempat-tempat itu harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
” Bioskop, wayang orang, dan ketoprak sudah bisa buka. Besok aturannya saya tanda tangani. Pekan ini bisa dilaksanakan,” katanya.
Selain melonggarkan beberapa aturan, Pemkot Solo juga akan mempercepat vaksinasi demi mengejar pemulihan ekonomi di Kota Solo. ”Vaksinasi akan jalan terus,” katanya.
Ia mengatakan saat ini program vaksinasi di Kota Solo masih jauh dari jumlah target. ”Banyak PR-nya. Besok kita mulai vaksinasi untuk tiga pasar,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani menambahkan bahwa pembukaan bioskop harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang baik, terutama penggunaan kursi di studio.
”Nanti biar pengelola mengajukan permohonan dan kita melakukan survei,” katanya.
Saat ini Pemkot Solo tengah mendata jumlah bioskop dan tempat hiburan di Kota Solo, seperti tempat karaoke dan pertunjukan wayang orang.
”Kalau event dan pentas musik belum diperbolehkan,” katanya.
Acara hajatan di Kota Solo juga sudah dibolehkan. Namun pelaksanaannya dengan protokol kesehatan ketat.
”Tidak boleh dine in (makan di tempat). Kursi hanya disediakan 20 persen saja dari kapasitas gedung. Itu pun hanya untuk duduk-duduk saja, tidak boleh untuk makan di tempat,” katanya.