Home Hukum Polda Kepri Gagalkan Sabu Siap Edar Asal Malaysia

Polda Kepri Gagalkan Sabu Siap Edar Asal Malaysia

Batam, Gatra.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan Sabu asal Malaysia yang dibawa I (29 tahun), seberat 408 gram di Kelurahan Tanjungriau, Sekupang, Batam.

Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, pengungakapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah setelah mengetahui adanya peredaran narkoba dilingkungannya. 

Narkoba itu disinyalir berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut pada Senin 1 Maret lalu.

"Tim melakukan penangkapan pelaku di depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjungriau, Sekupang, Kota Batam, saat membawa sabu. Pengakuanya sabu akan diserahkan lagi kepada seseorang untuk diedarkan," kata Muji, Senin (8/3).

Muji menduga tersangka ini terlibat dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh bandar besar. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap tersangka dan barang bukti lain. Narkoba biasanya masuk melalui pesisir Batam.

"Saat ditangkap tersangka membawa 5 bungkusan plastik bening disembunyikan dalam tas. Setelah dites, barang bukti tersebut positif mengandung amphetafetamin," ujarnya.

Dari keterangan tersangka, barang haram itu akan diantar ke seseorang berinisial R  yang masih dalam pengejaran polisi. Muji menegaskan tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya paling singkat 20 tahun, atau maksimal penjara seumur hidup," tegasnya.

201