Bantul, Gatra.com - DPRD Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Pemkab Bantul mengubah aturan mengenai area pemakaman dalam investasi perumahan. Area pemakaman komunal dinilai menjadi solusi jangka panjang bagi perumahan di Bantul.
Hal ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Bantul Rony Wijaya Indra Gunawan kepada Gatra.com pada Senin pagi (8/3). Ronny menilai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan perumahan selayaknya direvisi karena menghambat investasi perumahan.
"Dalam aturan itu, pengembang wajib menyediakan area pemakaman seluas dua persen dari luas lahan. Soal lahan sebenarnya tidak ada masalah. Perizinan ke lingkungan itu yang seringkali menghambat terwujudnya kewajiban ini," katanya.
Keinginan bergabung di area pemakaman di warga lingkungan perumahan bakal ditolak dengan alasan lahan sempit. Jika kondisi ini tidak diperbaiki, Rony yakin para pengembang yang akan berinvestasi di Bantul bakal menyerah. Ia lantas mengusulkan pemkab mengubah perda tersebut.
"Atau paling tidak, pemkab menyiapkan lahan pemakaman komunal di satu tempat yang diperuntukkan untuk semua warga perumahan. Dengan kondisi ini, pengembang tinggal membeli lahan pemakaman milik pemkab untuk kemudian diberikan haknya ke pembeli," kata Rony yang juga berprofesi sebagai pengembang perumahan.
Ia pun membandingkan aturan di banyak wilayah di luar DIY yang menampung aspirasi ini. Guna menghindari konflik sosial dengan warga, pemerintah daerah menyiapkan lahan pemakaman umum.
Jika ada kepastian aturan, Rony yakin tingginya harga tanah di Bantul lima tahun terakhir ini tak akan dipersoalkan pengembang karena menjadi jaminan keberlangsungan bisnis.
Kepala Bidang Permukiman dan Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU PKP) Bantul, Suprapto, mengakui pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tidak mudah.
"Selain ketersediaan lahan, pengajuan izin ke masyarakat mengenai adanya makam baru di wilayahnya juga tidak semudah membalikkan tangan," katanya.
Selama dua tahun terakhir, Pemkab Bantul berupaya menyediakan lahan untuk pemakaman umum. Namun area yang memenuhi syarat luasan, jauh dari permukiman, dan murah tidak ditemukan di Bantul.
Suprapto pun menyebut soal revisi perda itu menjadi kewenangan Bupati dan DPRD dan pihaknya sekadar pelaksana kebijakan.