Jakarta, Gatra.com- Pemerintah menegaskan tidak melindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3) malam. Namun satu sisi, pemerintah juga tidak bisa membubarkan acara tersebut.
Alasannya, hal tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Pemerintah tidak melindungi KLB.Tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers video, Minggu (7/3).
Mahfud menerangkan, hal yang sama pun dilakukan pemerintahan era Presiden Megawati Soekarnoputri. Selain itu ada juga pada pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika terjadi dualisme di PKB pada 2008 yang menghasilkan kubu Parung (Gus Dur) dan Ancol (Cak Imin).
"Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga enggak membubarkan KLB-nya Pak Tori (Matori Abdul Jalil). Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.
Mahfud menerangkan, polemik Partai Demokrat ini nantinya bisa diselesaiman berdasarkan UU Partai Politik atau berdasarkan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke pemerintah pada 2020.
Berdasarkan AD/ART itu, Ketua Umum Partai Demokat yang tercatat adalah Agus Harimurti Yudhoyono.
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita endak boleh main-main," katanya.
Diketahui, KLB Partai Demokrat yang dilangsungkan di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara, menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum. Penetapan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat berlangsung kilat.
"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB Jhoni Allen Marbun.
Menanggapi hasil KLB tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY, maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Sebab, KLB tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.