Home Hukum Inkopau Sebut Matoa Golf Tak Bagi Laba Dibantah Pengelola

Inkopau Sebut Matoa Golf Tak Bagi Laba Dibantah Pengelola

Jakarta, Gatra.com - PT Saranagraha Adisentosa selaku pengelola Matoa Golf Nasional membantah tidak membagi keuntungan sejak 2014 dengan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) terkait kerja sama pembangunan dan pengelolaan Golf Course dan Country Club Matoa.

Direktur Utama PT Saranagraha, Reza Renaldi mengatakan, pihaknya sejak awal perjanjian selalu menjalankan kewajiban yang tertera di dalam perjanjian. Mulai dari pengosongan lahan, pemindahan semua peralatan, dan instansi komplek yang ada di areal lokasi termasuk gedung.

"Membangun fasilitas baru berupa rumah dinas tope H.54 sebanyak 36 pintu serta Mess Wara dengan kapasitas 20 kamar, lengkap dengan ruang makan, ruang tamu, di Lanud Halim Perdanakusumah. Di samping itu pembuatan sertifikat tanah juga kami urus. Ini semua adalah keuntungan yang mereka dapatkan sejak awal," kata Reza melalui keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Minggu (7/3).

Seperti diketahui, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Indan Gilang Buldansyah, mengatakan Inkopau bisa membuka kerja sama bersama pihak lain dengan syarat pembagian keuntungan yang akan diberikan lebih besar dari keuntungan yang diberikan oleh PT Saranagraha Adisentosa.

"Jika setelah kerja sama ini berakhir dan pihak kesatu (Inkopau) akan menjalin kerja sama dengan pihak dari luar TNI AU untuk mengelola Golf Course dán Country Club tersebut, maka apabila pembagian keuntungan sama, pihak kedua (PT Saranagraha Adisentosa) akan mendapat prioritas pertama untuk menjalin kerja sama dengan pihak kesatu (Inkopau)," kata Indan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/3).

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama pengelolaan lapangan Golf Matoa, PT Saranagraha Adisentosa sejak 2014 tidak mampu melaksanakan kewajiban serta memberikan pembagian keuntungan kepada Inkopau dengan alasan kerugian.

Pihak Inkopau menurutnya telah beberapa kali mengundang PT Saranagraha Adisantosa untuk memberikan penjelasan bila masih berkeinginan mengelola lapangan tersebut. Prosedurnya sesuai ketentuan yakni dengan mengajukan proposal untuk pemanfaatan selama 25 tahun dengan tetap memberikan kesempatan ke mitra lain yang berminat.

"Namun pihak mereka menolak, karena mereka hanya akan mengelola selama 5 tahun (hingga 2026)," ujarnya.

Diketahui jangka waktu perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan Golf Course dan Country Club (dikenal dengan Golf Matoa) terhitung sejak operasional tanggal 18 Maret 1996 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021 (berakhir) dan akan diproses pemanfaatan BMN sesuai ketentuan berlaku dengan memberikan kesempatan mitra lain, selain PT Saranagraha Adisentosa, untuk mengajukan diri bekerja sama dalam pengelolaan lapangan Golf Matoa.

2318