Home Hukum Mantan Camat Kupang Barat Sukses Ditangkap di Bekasi

Mantan Camat Kupang Barat Sukses Ditangkap di Bekasi

Kupang, Gatra.com – Mantan Camat Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rudy Litualy, Kamis (4/3) ditangkap di wilayah kerja Polres Bekasi Kota karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

“Anggota kami berhasil menangkap Rudy di Bekasi. Tim kami dibantu anggota Polres Bekasi Kota. Tersangka sudah dibawa ke Kupang dan sudah ditahan,” kata Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena Mere, Sabtu (6/3).

Rudi Litualy merupakan warga Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Oebobo, Kota Kupang ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus penipuan. Dia ditangkap tim Buser Polsek Oebebo, Polresta Kupang dibantu anggota Polres Bekasi Kota di lantai 14, apartemen Kemang View, Pekayon, Bekasi Kota, Jawa Barat (Jabar).

Kasus ini bermula dari laporan korban Vironika Hermanus, warga Jalan Asoka RT 01/RW 03, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Vironika mengaku mobil Inova DH 1615 HD miliknya digelapkan Rudy sejak 5 April 2019. Saat itu Veronika menyerahkan mobil miliknya ke Rudy di depan kantor Bank NTT Jalan WJ Lalamentik, Kupang dengan perjanjian sewa.

Menurut AKP Magdalena Mere sesuai kesepakatan Rudy menyewa mobil tersebut Rp6 juta per bulan. Namun hanya tiga bulan pertama saja uang sewa dibayar yakni sejak April hingga Juni.

“Pada Agustus 2019, Rudy malah menggadaikan mobil sewanya ini ke Papi Roman Dami (33), warga Jalan Shoping center RT 11/RW 05, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,” katanya.

Kepada Papi Roman, Rudy menggadaikan tersebut seharga Rp35 juta. “Saat digadaikan itu Rudy meyakinkan kalau mobil tersebut merupakan mobil miliknya dan ia sedang butuh uang untuk mengerjakan proyek,” jelas dia.

Hingga 2020, Rudy tidak ada kabar dan tidak lagi membayar biaya sewa mobil. Korban pun berusaha mencari, namun Rudy selalu menghindar.

“Karena terus-terus menghindar, pada 14 Oktober 2020, korban Veronika pun mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo tentang penipuan dan penggelapan,” ungkap Magdalena.

Saat dilaporkan, Rudy rupanya sudah kabur ke Bekasi dan sulit dihubungi.

“Kami sempat keluarkan panggilan I dan ke II. Namun yang bersangkutan tidak datang sehingga sehingga dikeluarkan DPO. Atas bantuan Polres Metro Bekasi Kota, kami tangkap tersangka di apartamen,” kata Magdalena.

Dia menambahkan tersangka Rudy saat ini ditahan di sel Polsek Oebobo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Da dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

8859