Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 18 unit kamar di Apartemen Soulth Hills, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asabri yang membelit tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok.
"Penyidik melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Sabtu (6/3).
Belasan unit kamar di Apartemen South Hills yang disita itu milik Direktur PT Hanson International Tbk, tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp23,7 triliun ini.
Penyitaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan Apartemen South Hills beberapa waktu lalu. Penyitaan unit kamar di Apartemen South Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menurut Leo, PN Jakpus memberikan izin kepada Penyidik Pidsus Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan atau unit di Apartemen South Hills. Penyitaan ini menambah daftar aset Bentjok yang disita Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung menyita dan membekukan sejumlah aset tersangka Bentjok terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.
Aset-aset tersebut yakni:
1. Sejumlah155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak sebagaimana akta jual beli, dengan luas total 343.461 m2, ditaksir senilai Rp230 miliar.
2. Sejumlah 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak. Berdasarkan Surat Pelepasan atau Pengakuan Hak (SPH) tanah ini total luasnya 1.929.502 m2.
3. Sejumlah 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak. Ssesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Harvest Time, total luas tanahnya 1.838.639 m2.
4. Sebanyak 2 bidang tanah di Kota Batam. Sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa, total luas tanahnya 200.000 m2.
"Terhadap asset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leo.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 8 orang sebagai pesakitan.
Kedelapan orang tersangkanya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-Maret 2016, (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri; mantan Dirut PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, (Purn) Letjen Sonny Widjaja; mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.
Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat sebelumnya merupakan tersangka dan sekarang berstatus terdakwa dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya. Kasus Asabri ini modusnya mirip dengan kasus Jiwasraya yang lebih dahulu disidik, yakni "goreng-menggoreng" saham.
Kejagung menyangka para tersangka di atas diduga melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, sangkaan subsidair, yakni diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Teranyar, Kejagung pada Senin (15/2), menetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan kuangan dan dana investasi pada PT Asabri ini.
Penyidik menetapkan Jimmy Sutopo sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
"Karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut, JS diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," ujarnya.
Adapun kronologi atau duduk perkara yang disangkakan, ungkap Leo, bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka JS telah bersepakat dengan tersangka Bentjok untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik tersangka Bentjok kepada PT Aasabri.
Caranya, yang bersangkutan menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.
Selanjutnya tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga.
Tersangka JS kemudian menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham tersangka Bentjok untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi.
Transaksi itu dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka JS melanggar sangkaan kesatu, primer; Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian sangkaan kedua, pertama; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua; Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung kembali menetapkan Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok; dan Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat (HH), sebagai tersangka dalam kasus Asabri. Kali ini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU).
Penetapan Bentjok dan Heru Hidayat ini, merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri yang sebelumnya diusut Kejagung.
"TPPU dari predicate crime perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun," katanya.
Leo menjelaskan, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung kembali menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Adapun kronologinya, yakni dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu.
Penempatan investasi dilakukan melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan Bentjok dan Heru Hidayat tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas.
Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri (Persero), justru melakukan kerja sama dengan Bentjok dan Heru Hidayat dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri (Persero) dalam bentuk saham dan produk Reksa Dana yang tidak dilengkapi dengan analisis fundamental dan analisis teknikal.
"Investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT Asabri (Persero)," ungkap Leo.
Atas dasar itu, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direktur utama (Dirut), direktur investasi dan keuangan, kepala divisi investasi yang menyetujui penempatan investasi PT Asabri (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal.
Penempatan investasi tersebut hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas, bersama-sama dengan Bentjok selaku Direktur PT Hanson International, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Lukman Purnomo (LP) selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner, dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.
Ulah tersebut mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT Asabri dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (Rp23,7 triliun lebih).
"Oleh karena itu, BTS [Benny Tjokrosaoputro] dan HH [Heru Hidayat] sebagai pihak-pihak dan menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini PT Asabri (Persero), ditetapkan sebagai tersangka TPPU," katanya.
Kejagung menyangka Benny Tjokrosaputro atau Bentjok dan Heru Hidayat diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Leo, Tim Jaksa Pidsus Kejagung akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.
"Masyarakat diharapkan dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero)," katanya.